DKI Tutup 31 Perkantoran: 24 Karena Ditemukan Kasus Covid-19, Sisanya Langgar Protokol Kesehatan
Bagi perkantoran yang diterpapar Covid-19, penutupan sementara hanya dilakukan selama tiga hari untuk proses sterilisasi gedung
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus baru virus corona atau Covid-19 di Jakarta, khususnya di area perkantoran masih terus meningkat jumlahnya.
Pemprov DKI Jakarta terpaksa melakukan penutupan terhadap kantor yang ditemukan kasus positif Covid-19.
Baca: Kumpulkan Rp 2,4 M dari Pelanggar PSBB, Kasatpol PP DKI: Kita Tak Bangga Menindak Banyak Orang
Diketahui, sebanyak 31 kantor telah ditutup.
Dari jumlah tersebut, di antaranya ada pihak kantor yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Dari 31 kantor itu, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19, sedangkan tujuh kantor lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (6/8/2020).
Bagi perkantoran yang diterpapar Covid-19, penutupan sementara hanya dilakukan selama tiga hari untuk proses sterilisasi gedung.
Selain itu, seluruh pegawai yang bekerja di perkantoran itu pun wajib mengikuti tes Covid-19.
"Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca: Pengemudi Mobil Ngamuk Saat Terjaring Razia PSBB Transisi di Cakung
"Kecuali, kasus positif Covid-19 terjadi secara masif ya," sambungnya menjelaskan.
Meski mengakui ada perkantoran yang terlalar Covid-19, namun Andri enggan merinci jumlah pegawai yang terpapar penyakit yang disebabkan virus corona (SARS-CoV-2) itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pasien Positif Covid-19 Asal Klaster Perkantoran Bertambah Lagi, Pemprov DKI Tutup 31 Perusahaan