Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Beri Bantuan untuk Pekerja Swasta, Disalurkan September, Langsung ke Rekening Karyawan

Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
zoom-in Pemerintah Beri Bantuan untuk Pekerja Swasta, Disalurkan September, Langsung ke Rekening Karyawan
DOKUMENTASI TRIBUN
ilustrasi karyawan 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi karyawan swasta di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan uang sejumlah Rp 600.000 per bulan.

Bantuan tersebut rencananya akan dibagikan pada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Kendati demikian, ada syarat yang harus terpenuhi agar karyawan bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Si karyawan harus terdaftar terlebih dahulu di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.

 Soal Bantuan bagi Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 5 Juta, Pemerintah Siap Salurkan September 2020

 Syarat Karyawan yang Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta, BUMN hingga Non-PNS

 Pemerintah Akan Beri Bantuan Rp 600 Ribu pada Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta

Menteri BUMN Erick Thohir usai dilantik Presiden Joko Widodo
Menteri BUMN Erick Thohir usai dilantik Presiden Joko Widodo (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Berita Rekomendasi

Setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan selama empat bulan.

Erick menjelaskan, saat ini program tersebut sedang difinalisasi.

Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

• Pemerintah Akan Beri Bantuan Rp 600 Ribu pada Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas