Pemerintah Beri Bantuan untuk Pekerja Swasta, Disalurkan September, Langsung ke Rekening Karyawan
Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi karyawan swasta di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan uang sejumlah Rp 600.000 per bulan.
Bantuan tersebut rencananya akan dibagikan pada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Kendati demikian, ada syarat yang harus terpenuhi agar karyawan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Si karyawan harus terdaftar terlebih dahulu di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.
• Soal Bantuan bagi Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 5 Juta, Pemerintah Siap Salurkan September 2020
• Syarat Karyawan yang Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta, BUMN hingga Non-PNS
• Pemerintah Akan Beri Bantuan Rp 600 Ribu pada Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan selama empat bulan.
Erick menjelaskan, saat ini program tersebut sedang difinalisasi.
Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
• Pemerintah Akan Beri Bantuan Rp 600 Ribu pada Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta