Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Hari Ini Sanksi Tilang Berlaku, Cek Daftar Kawasan Ganjil Genap di Jakarta

Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ingat Hari Ini Sanksi Tilang Berlaku, Cek Daftar Kawasan Ganjil Genap di Jakarta
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas polantas bersama dinas perhubungan sedang melakukan sosialisasi aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil- genap di 25 ruas jalan di ibukota yang bertujuan untuk membatasi pergerakan orang dalam rangka menekan angka kasus positif corona di Jakarta yang belum juga mereda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang tersebut mulai diterapkan pada Senin (10/8/2020).

Ia memastikan pihaknya tidak akan memperpanjang masa sosialisasi aturan ganjil genap di Jakarta.

"Tidak ada sosialisasi lagi, Senin besok kami mulai penindakan (tilang)," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Hari ini, jelas Sambodo, polisi melakukan sosialisasi terakhir aturan ganjil genap.

Sosialiasi aturan ganjil genap sendiri sudah berjalan selama satu pekan terakhir.

BERITA REKOMENDASI

Ia pun mengimbau para pengendara mematuhi aturan tersebut.

"Sesuai Pergub, ganjil genal hanya akan berlaku pagi dan sore," ujar dia.

Nantinya, penilangan bakal dilakukan secara langsung di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca: KCI: Sejak Ganjil Genap Berlaku, Jumlah Penumpang KRL Masih Stabil

Baca: Sosialisasi Diperpanjang, Tilang Ganjil Genap Diberlakukan Pekan Depan

PEMBATASAN PERGERAKAN ORANG -Ribuan kendaraan melaju menuju arah Jakarta dalam situasi lalu lintas yang padat merayap di Jalan Daan Mogot KM 22, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (3/8/2020). Untuk membatasi pergerakan orang diibukota, pemprov DKI Jakarta, kembali memberlakukan aturan nomor ganjil genap, sekaligus memperpanjang masa PSBB transisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda di Jakarta. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PEMBATASAN PERGERAKAN ORANG -Ribuan kendaraan melaju menuju arah Jakarta dalam situasi lalu lintas yang padat merayap di Jalan Daan Mogot KM 22, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (3/8/2020). Untuk membatasi pergerakan orang diibukota, pemprov DKI Jakarta, kembali memberlakukan aturan nomor ganjil genap, sekaligus memperpanjang masa PSBB transisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda di Jakarta. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Sosialisasi satu minggu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan pribadi menggunakan sistem ganjil genap.


Hal ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).

"Sosialisasi kawasan pembatasan kendaraam bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga 7 Agustus," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (6/8/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas