Indri dan Sylvia Senang Bisa Kibarkan Bendera
Paskibraka tahun ini juga dibatasi menjadi delapan orang. Tahun sebelumnya berjumlah 68 orang.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yayat H
Baca: Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan
idayat mengatakan, peringatan yang digelar secara daring tersebut dimaksudkan sebagai upaya mematuhi protokol kesehatan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Seluruh masyarakat dapat turut serta dalam upacara secara daring pada 17 Agustus 2020 mendatang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui alamat https://pandangistana.setneg.go.id yang akan mulai dibuka pada Senin, 10 Agustus 2020 pukul 17:08:45 WIB.
"Setelah melakukan pendaftaran, pendaftar akan menerima notifikasi melalui pesan WhatsApp dan surel sebagai tanda bahwa permohonan undangan telah diterima," ujar Yayat.
Baca: CHORD Kunci Gitar Menghitung Hari 2 - Anda : Biar Semua Tahu Adanya, Dirimu Memang Punyaku
Permohonan yang telah diterima dan diverifikasi akan memperoleh pesan melalui WhatsApp dan surel yang berisi ketentuan untuk mengikuti jalannya Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka secara langsung melalui konferensi video.
Setiap pendaftar hanya akan memperoleh satu tautan undangan konferensi video.
Baca: Sebelum Bertugas di Istana Negara, Anggota Paskibra Jalani 7 Kali Swab Test
"Para pendaftar yang mengikuti jalannya upacara secara daring tersebut juga akan memperoleh sertifikat elektronik yang dikirimkan melalui surel selepas mengikuti upacara tersebut," ucap Yayat.