Minta Maaf, Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Raya Awalnya Kesal dengan Aksi Balap Liar
Pemrintaan maaf keluar dari mulut tersangka kasus penembakan misterius di Tangerang Raya. Pelaku, mengaku bersalah karena telah membuat resah.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN-- Pemrintaan maaf keluar dari mulut tersangka kasus penembakan misterius di Tangerang Raya. Pelaku, mengaku bersalah karena telah membuat resah.
Hal itu diungkapkan tersangka Evans Ferdinand (27), mewakili dua tersangka lain, Clerence Antonius (19) dan Christoper Antonius (19).
Ketiga tersangka penembakan misterius itu telah menjalankan aksinya selama Juni dan Juli 2020 di tujuh titik jalan berbeda di Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang ( Tangerang Raya).
Dari tujuh kali beraksi koboi itu, mereka menembak delapan korban hingga terluka.
Penembakan dilakukan menggunakan tiga pucuk senjata airsoft gun dan peluru mimis.
Evans mengatakan, penembakan itu merupakan bentuk kekesalan mereka terhadap aksi balap liar yang meresahkan pengguna jalan.
Baca: Peran 3 Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang, Si Kembar Jadi Sopir dan Penentu Target
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Misterius di Serpong
Namun penembakan misterius yang dilakukan justru menambah resah warga, utamanya yang keluar pada malam hari.
"Menyesal sekali, menyesal sekali. Ya kita harus meminta maaf karena kita salah, karena meresahkan semuanya," ujar Evans saat dikasih kesempatan bicara di Mapolre Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (11/8/2020).
Evans mengaku tidak tahu sasaran tembaknya pelaku balap liar atau bukan.
Ia dan dua temannya itu hanya melihat sasaran yang menaiki sepeda motor dan tidak menggunakan helm.
"Yang disasar yang tidak memakai helm dan lain-lain," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap di bilangan Kota Tangerang, pada Senin malam (10/8/2020).
Polisi juga mengamankan tiga pucuk airsoft gun, satu kotak peluru gotri, 37 butir peluru mimis dan satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi penembakan itu.
Tidak ada korban jiwa dari penembakan itu, namun rata-rata korban harus menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, tentang penganiayaan dan penguasan senjata api, pasal 170 ayat 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 353 ayat 2 KUHP dqn atau Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Raya Minta Maaf, Mengaku Salah Karena Bikin Resah,
Penulis: Jaisy Rahman Tohir