Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Live Music, Hotel Shangri-La Dianggap Melanggar PSBB Transisi

Selain kedapatan menggelar live music, pengelola juga memajang minuman beralkohol di bagian bar, Satpol PP akan menjerat Shangri-La.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ada Live Music, Hotel Shangri-La Dianggap Melanggar PSBB Transisi
Istimewa/dok Dinas Parekraf DKI Jakarta
Hotel Shangri-La Jakarta membuka bar dan pertunjukan musik saat diberlakukan PSBB transisi, Sabtu (8/8/2020). Dinas Parekraf DKI Jakarta merekomendasikan petugas Satpol PP DKI Jakarta untuk mengenakan sanksi terhadap hotel ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tempat pertunjukan musik (live music) di Hotel Shangri-La Jakarta terancam disegel.

Pasalnya mereka masih beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama.

Bahkan manajemen Hotel Shangri-La akan dikenakan sanksi denda.

Baca: Gelar Pernikahan dengan 300 Tamu Undangan saat Pembatasan Wilayah, Hotel Ini Kena Denda Rp 8,7 Juta

Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan denda.

Selain kedapatan menggelar live music, pengelola juga memajang minuman beralkohol di bagian bar.

Satpol PP akan menjerat Shangri-La sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020.

Pergub itu tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Maju dan Produktif.

Berita Rekomendasi

"Pelanggaran PSBB nya ada, seperti live music dan di sana ada display (minuman beralkohol) berarti (mereka) ada jualan,” kata Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020) pagi.

Baca: Pagelaran Live Music di Kafe Kawasan Kampung Tangguh Covid-19 Bangkalan Dihentikan Paksa

Bambang menjelaskan pelanggaran diketahui setelah Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Sabtu (8/8/2020) pukul 22.00 WIB.

Kedatangan mereka atas informasi masyarakat bahwa hotel tersebut menggelar live music dan terindikasi menjual minuman beralkohol saat PSBB transisi.

Padahal tempat hiburan seperti itu belum diizinkan pemerintah untuk beroperasi.

Alasannya, tempat pariwisata indoor (tertutup) dinilai rawan terhadap penularan Covid-19.

“Kami sudah memberikan surat kepada Satpol PP, nanti masalah denda kami serahkan kepada mereka karena itu kewenangannya," tegas Bambang.

"Termasuk mengenai besaran dendanya berapa. Karena dinas kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi,” tambahnya.

Baca: Warga yang Berolahraga dan Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Kena Sanksi Satpol PP Kab Bogor

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas