Ada Live Music, Hotel Shangri-La Dianggap Melanggar PSBB Transisi
Selain kedapatan menggelar live music, pengelola juga memajang minuman beralkohol di bagian bar, Satpol PP akan menjerat Shangri-La.
Editor: Theresia Felisiani
Selain memberikan surat rekomendasi pada Satpol, Bambang juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta.
Hingga Rabu (12/8/2020) malam, Bambang belum mendapat laporan apakah tempat pariwisata live music tersebut sudah disegel atau belum.
Selain dua pelanggaran itu, kata dia, petugas juga mendapati pihak manajemen belum memasang tanda batas physical distancing atau jaga jarak di restoran yang dikelola.
Manajemen harus membatasi jumlah tamu yang makan di restoran maksimal 50 persen.
Bila satu meja makan terdapat empat kursi, maka hanya dua kursi yang digunakan.
Sementara dua kursi lagi dibiarkan kosong sebagai ruang jaga jarak antar pribadi masyarakat.
“Jadi untuk kontrol manajemen juga belum maksimal mengatur jaga jarak pengunjung,” katanya.
Meski demikian untuk protokol pencegahan Covid-19 yang lain di restoran itu telah sesuai dengan ketentuan.
Di antaranya mengecek suhu tubuh pengunjung, memakai masker atau face shield (penutup wajah), tersedia hand sanitizer, dan sistem barcode (kode batang) untuk pendataan pengunjung yang masuk.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hotel Shangri-La Dianggap Melanggar PSBB Transisi, Satpol PP Bakal Kenakan Sanksi,