Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Berapa Biaya yang Ditanggung Pasien Sekali Gugurkan Kandungan? Ini Patokannya

Semakin tinggi usia janin pasien, maka akan semakin mahal harga yang harus dibayar oleh si pasien.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berapa Biaya yang Ditanggung Pasien Sekali Gugurkan Kandungan? Ini Patokannya
Warta Kota/Muhammad Azzam
Lokasi Klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan tempat praktik aborsi. 

Selanjutnya, 4 tersangka merupakan pengelola yang bertugas negosiasi, menerima dan juga mengurusi pembagian uang. Kemudian, 4 tersangka lainnya bertugas menjemput pasien, membersihkan janin, pembeli obat hingga menjadi calo.

Tiga tersangka lain adalah pelaku yang diketahui melakukan aborsi di tempat tersebut. Seluruhnya, menurut Tubagus, ditangkap di tempat terpisah sejak penyidik menggelar penyidikan pada 3 Agustus 2020 lalu.

"Klinik tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun terakhir," lanjutnya.

Mirisnya, klinik tersebut ternyata telah melayani pasien dengan angka yang cukup fantastis. Diungkapkan Tubagus, sebanyak 2.638 pasien telah gugurkan kandungan di tempat tersebut sejak setahun terakhir.

"Terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," tukasnya.

Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi pasien, obat-obatan hingga uang tunai Rp 81 juta yang merupakan uang pasien dan uang tunai Rp 49 juta uang obat.

Tersangka dikenakan pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Barang Bukti Janin Dibuang ke Kloset

Dalam rilis pengungkapan kasus, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap mekanisme praktik klinik aborsi tersebut. Calon pasien bisa memilih untuk bisa mendatangi langsung ke tempat itu atau minta dijemput oleh pihak klinik.

"Mekanismenya yang pertama pasien telepon ke call center atau juga langsung datang ke klinik atau juga ada janjian kemudian pasien dijemput," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Baca: Praktik Klinik Aborsi Terungkap di Jakarta Pusat, 2.638 Pasien Telah Gugurkan Kandungan

Selanjutnya, pasien harus melakukan berbagai syarat administrasi ketat. Menurut Tubagus, ada 7 langkah yang harus dilewati calon pasien sebelum dilakukan tindakan aborsi.

"Ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut," jelasnya.

Tubagus mengatakan waktu proses aborsi yang dilakukan klinik tersebut tergantung dengan umur janin pada tubuh pasien. Usai dilakukan praktik aborsi, janin kemudian diletakkan di ember untuk diberikan cairan asam agar membunuh si janin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas