BREAKING NEWS: Remaja Wanita Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15).
Editor: Adi Suhendi
"Korban bermain dengan tersangka, kemudian tersangka membunuh korban. Setelah itu, tersangka memasukkan korban ke dalam lemari baju yang ada di dalam kamar tersangka," ungkap Heru, Jumat.
Selanjutnya, polisi melimpahkan tersangka ke Polsek Sawah Besar guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat proses penyidikan, NF diketahui hamil.
Baca: Petugas P2TP2A yang Cabuli Korban Perkosaan Akhirnya Menyerahkan Diri, DA Ngaku Cabuli NF
Belakangan baru diketahui NF merupakan korban pemerkosaan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.
"Ya betul (NF) merupakan korban pelecehan seksual). NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," kata Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/5/2020). B
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil.
"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya," kata Harry.
Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka pemerkosaan terhadap NF.
Pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya.
Penulis : Tria Sutrisna
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis Dua Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.