Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi di Jakarta Pusat
Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi di Jakarta Pusat. Polisi akan membawa 17 tersangka dalam kasus tersebut dalam kegiata
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi di Jakarta Pusat. Polisi akan membawa 17 tersangka dalam kasus tersebut dalam kegiatan kali ini.
"Siang ini kita akan melaksanakan rekonstruksi kasus aborsi yang kemarin kita ungkap 17 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2020)
Yusri mengatakan rekontruksi itu digelar untuk mencocokan keterangan tersangka dengan kejadian di lapangan.
Dengan rekontruksi ini, pihaknya mengharapkan kasus tersebut menjadi lebih jelas.
"Kami akan cocokan dengan keterangan para tersangka di lokasi kejadian, kita harapkan kasus ini juga semakin jelas dengan adanya rekontruksi ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pihak yang terlibat praktik aborsi yang dilakukan sebuah klinik di Jakarta Pusat.
Baca: Klinik Aborsi di Senen Layani 5 Pasien Per Hari, Terkuak Cara Keji Musnahkan Janin
Baca: Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Terbongkar Karena Sekretaris Pribadi yang Gugurkan Kandungan
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 17 tersangka.
Praktik aborsi tersebut diketahui berada di klinik Dr SWS, Sp. OG, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut diusut berdasarkan LP/878/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020 lalu.
"Awal penyelidikan salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini. Aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dan sudah kita amankan 17 tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Tubagus mengatakan 17 tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi itu. Mereka adalah SS, SWS, TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.
Rinciannya, 6 tersangka dari tenaga medis yang terdiri dari 3 orang dokter, 1 bidan dan 2 orang perawat.
Selanjutnya, 4 tersangka merupakan pengelola yang bertugas negosiasi, menerima dan juga mengurusi pembagian uang. Kemudian, 4 tersangka lainnya bertugas menjemput pasien, membersihkan janin, pembeli obat hingga menjadi calo.
Tiga tersangka lain adalah pelaku yang diketahui melakukan aborsi di tempat tersebut.
Seluruhnya, menurut Tubagus, ditangkap di tempat terpisah sejak penyidik menggelar penyidikan pada 3 Agustus 2020 lalu.