Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kades Bantargebang Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Kades Bantargebang, AR diduga korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara dengan total Rp 1,3 miliar. Kini terancam 20 tahun penjara.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mantan Kades Bantargebang Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara
tangkapan layar di kanal YouTube Kompastv
Kades Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, berinisial AR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan keungan dana desa saat ia masih menjabat sebagai kades.

Penjarahan anggaran dilakukan AR selama dua tahun, yakni pada pada 2017 sebesar Rp 781 juta, dan pada 2018 sebesar Rp 550 juta.

Akibat tindakan mantan kades periode 2013-2019 ini, negara mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.

"Dan dalam hal ini, saudara AR sebagai Kepala Desa Bantargebang pada saat periode 2013 sampai dengan periode 2019, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tersebut."

"Sehingga total kerugian negara selama 2017 dan 2018 tersebut yaitu mencapai Rp 1,3 miliar," kata Kepala Kejari Bambang Yunianti dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Jumat (21/8/2020).

Baca: Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani: Tetap Modis Hingga Hibahkan Masjid

Diketahui, sebelum diamankan, AR telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh pihak Kejari.

Berita Rekomendasi

Namun pelaku bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sehingga Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari menangkapnya secara paksa.

Kini AR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut.

Dengan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka, yakni mulai dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fisik.

Selain itu juga tidak adanya pembangunan fisik maupun fiktif yang dilakukan dengan dana desa yang telah digelontorkan pemerintah.

Lebih lanjut, hingga saat ini Kejari masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

Adapun tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca: 13 PNS di Asahan Resmi Dipecat, Karena Terlibat Korupsi dan Suap

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas