Drummer Band J-Rocks Mengaku Terakhir Konsumsi Ganja 7 Tahun Lalu
Biasa orang setiap ditanya pasti bilang baru kali ini makai. Tapi dia pernah 7 tahun lalu menggunakan ganja juga. Tapi kita masih mendalami
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drummer Band J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba jenis ganja.
Namun demikian, dia tak menampik sekitar 7 tahun lalu juga pernah menggunakan barang haram tersebut.
"Biasa orang setiap ditanya pasti bilang baru kali ini makai. Tapi dia pernah 7 tahun lalu menggunakan ganja juga. Tapi kita masih mendalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Menurut Yusri, alasan Anton kembali gunakan narkoba lantaran sepi job manggung di tengah pandemi Covid-19.
Alhasil, kegiatannya di rumah saja digunakan untuk menggunakan narkoba jenis ganja.
"Di masa pandemi Covid-19 ini mereka mengaku sepi job. Dia isi semua dengan hal hal yang disalahgunakan dengan menggunakan barang haram ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan Anton dan ketiga rekannya positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Hal tersebut diketahui usai kepolisian melakukan pemeriksaan urine kepada keempat tersangka.
"Keempat orang tersangka sudah kita amankan, kita lakukan tes urine dan semuanya positif sebagai pengguna," pungkasnya.
Baca: Drummer J-Rocks Positif Gunakan Ganja, Polisi Ungkap Motif hingga Barang Bukti
Baca: Pesan Dua Paket Ganja, Drummer J-Rocks Rogoh Rp 1 Juta
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan kronologis penangkapan salah satu personel atau drummer grup band J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus itu pertama kali berdasarkan laporan dari warga. Dalam penyelidikannya, polisi pertama kali menangkap seorang kru grup band J-Rocks berinisial M (38).
"Satnarkoba Polres Metro Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang inisialnya M, kostnya di daerah Kemayoran dan inisial M ini ditemukan satu paket ganja kering," kata Yusri di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Yusri mengatakan kepolisian pun melakukan pengembangan kasus terhadap M. Kepada kepolisian, M mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D yang kini masih menjadi buron.
"Dilakukan pendalaman dari mana mendapatkannya dan disebut satu nama lagi yang inisialnya D. Saat ini masih jadi DPO jadi mendapatnya dari D yang masih jadi DPO," jelasnya.