Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Tata Kota: Pemprov DKI Tak Boleh Bangun Rusun Milik di Atas Tanah Negara

Hal paling mungkin adalah membangun rusun dengan status rusun sewa, alias warga yang menempati hunian diharuskan membayar iuran bulanan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat Tata Kota: Pemprov DKI Tak Boleh Bangun Rusun Milik di Atas Tanah Negara
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Relawan PMI Jakarta Pusat, melakukan penyemprotan disinfektan untuk pencegahan penyebara virus Covid-19 di sejumlah rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti Rusun Benhil II dan Rusun Petamburan, Sabtu (4/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa membangun jenis rumah susun milik di kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.

Alasannya, status rusun milik bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR). Dalam regulasi tersebut, kawasan Kampung Akuarium masuk dalam zona merah (P3) atau tanah milik pemerintah.

Hal paling mungkin adalah membangun rusun dengan status rusun sewa, alias warga yang menempati hunian diharuskan membayar iuran bulanan.

"Kalau dikatakan rusun milik itu nggak bisa itu orang dapat rusun gratis. Apalagi di atas tanah negara," kata Yayat saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).

Baca: REI Jakarta: IPL untuk Rusun dan Apartemen Sulit Distandarkan karena Kendala Banyak Hal

Jika merujuk kawasan P3 dalam Perda RDTR, bangunan yang didirikan di atas lahan pemerintah harus mampu menunjang fungsi pemerintahan itu sendiri.

Fungsi penunjang itu meliputi pembangunan puskesmas, fasilitas kantor pemerintahan atau fasilitas publik termasuk rumah susun sewa.

Baca: DPRD DKI Minta Anies Terbitkan Kepgub Gratiskan Sewa Rusun yang Terdampak PSBB

Berita Rekomendasi

Bila Pemprov memutuskan membangun rusun di atas tanah pemerintah, maka otomatis rusun itu harus dimiliki pemerintah dan bukan dimiliki perorangan maupun kelompok.

"Apakah kalau mau dibangun perumahan susun boleh apa tidak? Boleh. Tapi dengan catatan rusun yang dibangun di situ adalah rusun yang dibangun untuk mendukung fungsi pemerintahan. Apa itu? Penyediaan rumah susun. Artinya apa? Rumah susun yang dibangun itu, rusun milik pemerintah, bukan milik perseorangan atau kelompok," jelas Yayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas