Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Usul Ganti Surat Izin Cuti Jadi Surat Izin Kampanye Bagi Calon Petahana

Jika sebelumnya diatur soal ketentuan surat izin cuti bagi calon petahana untuk mengikuti kampanye pemilihan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPU Usul Ganti Surat Izin Cuti Jadi Surat Izin Kampanye Bagi Calon Petahana
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengucap sumpah jabatan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Antar Waktu periode 2017-2022 dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu, (15/4/2020). Pelantikan pejabat negara kali ini mengikuti protokol pencegahan COVID-19, yang salah satunya menerapkan anjuran jaga jarak atau physical distancing. Untuk menerapkan protokol tersebut, tamu undangan yang hadir dibatasi sekitar 20 orang. Sebelum mengikuti kegiatan, seluruh tamu undangan juga menjalani tes cepat (rapid test) pendeteksian COVID-19. Kompas/Wawan H Prabowo 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan usulan perubahan terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan, utamanya soal izin kampanye.

Jika sebelumnya diatur soal ketentuan surat izin cuti bagi calon petahana untuk mengikuti kampanye pemilihan, maka pada usulan perubahan kali ini KPU mengganti surat izin cuti dengan surat izin kampanye.

"Surat Izin Kampanye disampaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam rapat konsultasi di DPR, Senin (24/8/2020).

Baca: Isu Pasangan Boneka di Pilkada Solo, PKS: Kita Lihat Gagasan dan Kualitas Kerjanya Saat Kampanye

Tidak ada perubahan selain nomenklatur surat izin calon petahana untuk mengikuti kampanye pilkada.

Aturan - aturan lain yang mengikutinya masih sama, mulai dari larangan bagi pejabat petahana yang cuti kampanye untuk menggunakan fasilitas negara terkait jabatannya demi kepentingan pemenangan pemilihan.

Baca: Anak dan Menantu Presiden Maju di Pilkada, Jimly Ingatkan Amanat Reformasi Anti-KKN

Calon petahana juga dilarang menggunakan program, kewenangan, kegiatan yang terkait jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas