KPU Usul Ganti Surat Izin Cuti Jadi Surat Izin Kampanye Bagi Calon Petahana
Jika sebelumnya diatur soal ketentuan surat izin cuti bagi calon petahana untuk mengikuti kampanye pemilihan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan usulan perubahan terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan, utamanya soal izin kampanye.
Jika sebelumnya diatur soal ketentuan surat izin cuti bagi calon petahana untuk mengikuti kampanye pemilihan, maka pada usulan perubahan kali ini KPU mengganti surat izin cuti dengan surat izin kampanye.
"Surat Izin Kampanye disampaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam rapat konsultasi di DPR, Senin (24/8/2020).
Baca: Isu Pasangan Boneka di Pilkada Solo, PKS: Kita Lihat Gagasan dan Kualitas Kerjanya Saat Kampanye
Tidak ada perubahan selain nomenklatur surat izin calon petahana untuk mengikuti kampanye pilkada.
Aturan - aturan lain yang mengikutinya masih sama, mulai dari larangan bagi pejabat petahana yang cuti kampanye untuk menggunakan fasilitas negara terkait jabatannya demi kepentingan pemenangan pemilihan.
Baca: Anak dan Menantu Presiden Maju di Pilkada, Jimly Ingatkan Amanat Reformasi Anti-KKN
Calon petahana juga dilarang menggunakan program, kewenangan, kegiatan yang terkait jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.