Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Mahfud MD Minta Tak Kaitkan dengan Kasus Djoko Tjandra, Berkas Aman
Terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Mahfud MD minta publik tak kaitkan dengan kasus tertentu.
Editor: ninda iswara
![Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Mahfud MD Minta Tak Kaitkan dengan Kasus Djoko Tjandra, Berkas Aman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gedung-kejagung-menghitam-usai-dilalap-api_20200823_210752.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kebakaran besar melalap gedung utama kantor Kejaksaan Agung.
Kantor yang terletak di Jalan Sutan Hasanudin Dalam No. 1, RT 001 RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini hangus terbakar.
Peristiwa kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Percikan api mulai terlihat hingga membesar sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ini diduga berasal dari lantai 6.
Kebakaran besar awalnya terjadi di sisi utara sebelah kanan gedung.
• Foto Terbaru Gedung Kejaksaan Agung Usai Kebakaran Hebat, Lambang Kebesaran Ikut Hangus Tak Tersisa
• Fakta Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung, Nasib Berkas Perkara dan Tahanan, Ini Kata Mahfud MD
![Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)](https://cdn2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/kejaksaan-agung-kebakaran-terbakar.jpg)
Namun api dengan cepat merembet hingga ke sisi tengah dan selatan.
Sejumlah tanda tanya menghampiri publik terkait kebakaran Kantor Kejaksaan Agung.
Tak sedikit yang menanyakan soal keberadaan berkas perkara sejumlah kasus penting yang tengah ditangai Korps Adhyaksa.
Tanda tanya itu muncul lantaran kebakaran tersebut berlangsung di tengah penanganan perkara kasus besar seperti hak tagih Bank Bali yang melibatkan tersangka Djoko Sugiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.