Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Kerasukan, Cara Dalang Pembunuhan Bos Ekspedisi Kelapa Gading Yakinkan Tersangka Lain

ersangka Nur Luthfiah atau NL (34) otak pembunuhan bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya Sugianto (51) sempat bohongi pelaku lain.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pura-pura Kerasukan, Cara Dalang Pembunuhan Bos Ekspedisi Kelapa Gading Yakinkan Tersangka Lain
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Suasana rekonstruksi kasus penembakan pengusaha pelayaran di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020). 

Pembunuhan dengan ditembak kata Nana, direncanakan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020, oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki. "Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban," kata Nana.

Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan.

"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.

Ke 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini kata Nana adalah NL sebagai otak pelaku, lalu suami sirinya R alias MM, kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik
tersangka AJ dan SY guna di reset untuk dijual di media sosial.

Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.

Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Berita Rekomendasi

Para pelaku katanya dibekuk dibeberapa tempat terpisah pada 21 Agustus dan 22 Agustus atau sekitar setelah 9 hari melakukan penyelidikan.

NL dibekuk pada 21 Agustus 2020 di rumahnya di Perum Cibubur Mansion Rt.001/001 Cileungsi. Sedangkan tersangka TH, dibekuk 22 Agustus 2020 di rumahnya di Durensawit, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kemudian dua tersangka yakni RS dan SP dibekuk pada 21 Agustus 2020 di Hotel Pasifik Perak Surabaya, Jawa Timur. "Sementara 8 tersangka lainnya, kami amankan di sejumlah tempat di Lampung," katanya.

Dari tangan pelaku katanya disita satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, dari tersangka DM yang dipakai membunuh korban, serra amunisi merk Fiochi kaliber 380 auto sejumlah 43 butir, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam B 3914 UOL, dua butir peluru kaliber 38 rev, uang tunai Rp 90 juta, 5 senjata tajam jenis pisau, satu unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport BE 1064 FG, belasan smartphone, kartu identitas, buku rekening dan surat lainnya. Selain itu disita pula baju dan pakaian pelaku yang dipakai saat beraksi membunuh korban.

Seperti diketahui Sugianto tewas ditembak orang tak dikenal di Rumah Toko (Ruko) Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020) siang.

Saat penembakan terjadi, korban hendak pulang ke rumahnya untuk makan siang dengan berjalan kaki. Jarak antara rumah dan kantornya memang tak terlalu jauh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kronologis kejadian.

"Yakni pada saat korban mau pulang makan siang, kebetulan korban ini kantornya sama rumahnya enggak terlalu jauh. Dia biasanya siang hari pulang untuk makan siang dan jalan kaki," kata Yusri.

Namun baru berjalan sekitar 50 meter dari kantornya, tambah Yusri, tiba-tiba ada orang dari belakang mengacungkan senjata api dan menembak yang bersangkutan sebanyak 5 kali.

"Ia meninggal di tempat. Buktinya dari, 5 selongsong peluru yang ditemukan dan ada 3 yang mengenai belakang kepala korban," katanya.(bum)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/25/modus-nur-yakinkan-para-pelaku-lain-bunuh-bos-pelayaran-dengan-berlagak-kerasukan-arwah-ayahnya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas