Jadi Tersangka Pengedar Uang Palsu di Pasar Deprok, SDS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono mengatakan SDS mengaku mengedarkan uang palsu yang didapat dari kenalannya inisial S di Facebook.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SDS (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jatinegara karena terbukti mengedarkan uang palsu saat belanja di Pasar Deprok, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, SDS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara hingga belasan tahun.
Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono mengatakan dari hasil pemeriksaan, SDS mengaku mengedarkan uang palsu.
"Dia (SDS) membenarkan bahwa itu uang palsu dan kemarin kami tetapkan sebagai tersangka," kata Darmo saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Baca: Pedagang Pasar Jatinegara Kejar Wanita Muda yang Belanja Bumbu Masak Pakai Uang Palsu
Baca: Viral, Seorang Nenek Penjual Mangga di Bali Dibayar Pakai Uang Palsu: Polisi Buru Pelaku
SDS dijerat pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti diamankan yakni sisa uang palsu yang belum dibelanjakan dan uang yang sudah digunakan membayar pedagang Pasar Deprok.
"Yang bersangkutan mengaku hanya berbelanja sebanyak Rp 235 ribu. Tapi yang kami amankan nilainya Rp 650 ribu," ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, SDS mengaku dapat uang palsu dari seseorang berinisial S yang dikenal lewat Facebook.
Mereka sempat bertemu di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, dalam pertemuan tersebut S memberikan uang palsu sebanyak Rp 900 ribu ke SDS.
"Sepertinya SDS ini memang disuruh membelanjakan uang saja. Dia sadar kalau ini uang palsu. Sekarang kasusnya masih kita dalami," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wanita Pengedar Uang Palsu di Jatinegara Terancam Hukuman 15 Penjara,