Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Wanita Muda yang Edarkan Uang Palsu di Pasar Deprok Jatinegara

Awalnya, SDS berkenalan dengan seorang pria berinisial S melalui jejaring sosial Facebook.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengakuan Wanita Muda yang Edarkan Uang Palsu di Pasar Deprok Jatinegara
Tribun Lampung/Deni Saputra
Ilustrasi temuan uang palsu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono menjelaskan awal mula wanita berinisial SDS (21) memperoleh uang palsu, sebelum diedarkan di Pasar Deprok, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (25/8/2020) lalu.

Awalnya, SDS berkenalan dengan seorang pria berinisial S melalui jejaring sosial Facebook.

"Setelah janjian, mereka bertemu di Kota Tua, Jakarta Barat. Tersangka juga membawa temannya 2 orang yang sekarang masih DPO," ungkap Darmo saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Wanita berinisial SS diduga edarkan uang palsu di Pasar Deprok, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020).
Wanita berinisial SS diduga edarkan uang palsu di Pasar Deprok, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020). ( WARTA KOTA/RANGGA BASKORO)

Dari pertemuan tersebut, S kemudian memberikan 18 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 900 ribu, kepada wanita yang tercatat berdomisili di Muara Angke, Jakarta Utara tersebut.

Selain memberikan kepada SDS, pria itu juga memberikan sejumlah lembaran uang palsu kepada dua orang teman SDS yang masih buron.

"Setelah itu mereka bertugas untuk berbelanja di Pasar Deprok, untuk menukar uang palsu dengan uang asli dengan cara membeli barang," tuturnya.

Baca: Pedagang Pasar Jatinegara Kejar Wanita Muda yang Belanja Bumbu Masak Pakai Uang Palsu

Darmo menjelaskan, SDS yang membawa dua orang temannya, patut diduga sebagai komplotan lantaran mereka juga membawa uang palsu tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dua orang masih kami lidik. Kami duga mereka komplotan karena dua orang juga bawa uang palsu," jelas Darmo.

Pelaku yang masih remaja tersebut akan dikenakan Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu kepada masyarakat, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sengaja Beli Barang Murah

Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono menjelaskan, SDS bersama dua rekannya yang masih buron, sengaja membeli barang murah di Pasar Deprok, Jatinegara, Jakarta Timur.

Modus tersebut sengaja dilakukan untuk menukarkan selembar uang palsu senilai Rp 50 ribu dengan kembalian berupa uang asli.

"Mereka sengaja beli barang murah agar nantinya mendapatkan kembalian uang asli," ucap Darmo saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Setelah berbelanja, sosok pria berinisial S yang memberikan uang palsu kepada SDS dan dua temannya, meminta pembagian hasil atas kembalian berupa uang asli setelah mereka berbelanja di Pasar Deprok.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas