Tabrak Pejalan Kaki & Jambak Istri Korban, Aurelia Divonis 5 Tahun, Keberatan & Akui Idap Bipolar
Aurelia Margareta terdakwa penabrak pejalan kaki di Karawaci divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ungkap alasan keberatan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Aurelia Margareta Yulia (26) terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Tangerang, menerima vonis hakim.
Aurelia divonis lima tahun dan enam bulan penjara terkait kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki tersebut.
Perempuan berusia 26 tahun ini terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun ternyata Aurelia Margareta Yulia keberanan dengan vonis hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Seperti yang sempat ramai diberitakan, Aurelia Margareta Yulia menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.
Kecelakaan berawal ketika sebuah mobil yang dikendarai wanita bernama Aurelia Margareta Yulia (26) ini menghantam Andre yang sedang berjalan kaki.
• Kabar Pilu Istri Pejalan Kaki yang Tertabrak di Karawaci, Suami Meninggal Sehari Sebelum Ultah Anak
• Korban yang Ditabrak Pengendara di Karawaci Ternyata Sempat Selamatkan Sang Anak, Ini 7 Faktanya
Tak sendirian, menurut cerita yang sempat viral di Twitter ini, korban saat itu tengah jalan-jalan sore dengan anak dan anjingnya.
Namun anak korban selamat dari kecelakaan tersebut.
Sedangkan anjing korban juga mati karena kecelakaan ini.
Mirisnya, pelaku justru sempat berkelahi dengan istri korban di dekat jenazah yang tergeletak di pinggir jalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.