Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal dari Pesanan Ojek Online, Penampungan TKI Ilegal di Jakarta Timur Digerebek

pengggerebekan yang terjadi pada Selasa (25/8/2020) malam itu berawal dari pesanan yang diterima seorang pengemudi ojek online

Editor: Sanusi
zoom-in Berawal dari Pesanan Ojek Online, Penampungan TKI Ilegal di Jakarta Timur Digerebek
TribunJakarta.com/Bima Putra
Lurah Rambutan Ikhwan M Ali saat mengecek rumah kontrakan yang diduga jadi tempat penampungan TKI ilegal di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu rumah yang diduga jadi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Bungur, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas digerebek aparat.

Lurah Rambutan Ikhwan M Ali mengatakan pengggerebekan yang terjadi pada Selasa (25/8/2020) malam itu berawal dari pesanan yang diterima seorang pengemudi ojek online (Ojol).

Awalnya satu TKI yang hendak pulang namun dilarang penyewa kontrakan memesan ojol, saat pemesanan dia menyelipkan secarik kertas permintaan tolong.

"Isi permintaannya meminta bantuan agar bisa keluar dari tempat penampungan, disampaikan lewat ojol yang menerima pesanan," kata Ikhwan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Ojol tersebut lalu melaporkan secarik kertas permintaan tolong itu kepada Unit Reskrim Polsek Ciracas yang segera datang ke lokasi.

Saat pengggerebekan didapati sekitar 20 orang TKI diduga ilegal asal Cianjur dalam rumah kontrakan yang baru disewa sekitar dua bulan.

BERITA REKOMENDASI

"Izinnya hanya pengontrak biasa tapi malah dijadikan tempat penampungan TKI. Tidak ada izin, ilegal, gelap. Pengurus RT/RW tidak mengetahui kalau rumah ini dijadikan tempat penampungan," ujarnya.

 Hari Ini Lucinta Luna Sidang Tuntutan, Pemasoknya Divonis

 Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Perempuan di Pondok Aren, Keterangan Saksi dan Polisi

Ikhwan menuturkan setelah mendapat informasi pengggerebekan jajarannya hari ini mendatangi lokasi guna menemui penyewa kontrakan.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan jajaran dan Satpol PP Kelurahan Rambutan terhadap penyewa kontrakan, pihaknya menemukan dua pelanggaran.

Yakni bahwa rumah kontrakan tersebut tidak memiliki izin untuk tempat penampungan TKI dan jasa penyaluran TKI yang dilakukan ilegal.

"Tidak ada, jadi baik rumah maupun penyalur tidak punya izin, ilegal. Untuk kasusnya sendiri sekarang dalam penanganan Polsek Ciracas, jadi sudah ditangani kepolisian," tuturnya.


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas