Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nonton Film di Bioskop Tak Seperti Dulu Lagi, Perhatikan Syarat-syaratnya

Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahono memperingatkan soal risiko membuka bioskop di zona merah dan oranye, seperti Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nonton Film di Bioskop Tak Seperti Dulu Lagi, Perhatikan Syarat-syaratnya
Tribunnews.com
Ilustrasi bioskop 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi warga ibu kota, 6 bulan paceklik nonton film di bioskop tak lama lagi berakhir.

Sudah ada lampu hijau dari Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali dibuka sejak pandemi covid-19 mendera.

Keputusan ini didukung satgas penanganan Covid-19.

Alasammua karena bioskop dinilai punya peranan penting menghibur masyarakat yang berdampak pada meningkatnya imunitas.

Satgas Covid-19 juga merestui pembukaan kembali bioskop secara bertahap di tanah air.

Tapi, di tengah pandemi, menonton film di bioskop tak akan seperti dulu lagi.

Penonton mesti mengucap selamat tinggal pada popcorn dan minuman dan wajib membeli tiket secara daring.

Berita Rekomendasi

Satuan tugas penanganan Covid-19, mengeluarkan sejumlah pedoman protokol kesehatan di dalam area bioskop yang wajib dipatuhi, demi menekan potensi penularan Covid-19.

Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahono memperingatkan soal risiko membuka bioskop di zona merah dan oranye, seperti Jakarta.

Terlebih, hasil riset menyebut penularan covid-19 lebih rawan terjadi di dalam ruang tertutup, dan ber-AC tanpa sirkulasi udara yang baik.

Penonton wajib disiplin aturan protokol kesehatan, demi keselamatan bersama.

Jangan buka tutup masker selama menonton film.

Yang ditunggu sebelum pintu studio dibuka adalah surat keputusan Gubernur, karena para pengusaha bioskop, sudah menyiapkan protokol pembukaan di tengah pandemi, sejak tiga bulan lalu.

Termasuk selektif memilih film yang berdurasi maksimal dua jam

Gabungan pengelola bioskop seluruh indonesia, GPBSI, berharap pemerintah membantu bisnis bioskop dan penyokongnya dengan tidak memungut pajak hiburan selama satu tahun.

Menghadapi ancaman pandemi, masyarakat memang butuh hiburan.

Tapi pengawasan dan evaluasi penerapan protokol kesehatan dalam operasional bioskop, wajib dilakukan.

Jangan sampai niat cari hiburan, malah jadi ketularan Covid-19

Tunggu putusan resmi

Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) masih menunggu kepastian keputusan itu secara resmi lewat SK terkait kelanjutan PSBB Transisi yang akan dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Mengingat PSBB berakhir pada 27 Agustus 2020.

"Tentu kita berterima kasih, merespons itu kita mengambil langkah-langkah yaitu menunggu dulu SK mengenai PSBB keluar, di dalam lampirannya itu apa saja sektor usaha yang diizinkan," ungkap Ketua GPBSI Djonny Sjafruddin dilansir Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Ia menjelaskan, setelah SK keluar dan menyatakan bioskop menjadi salah satu yang kembali dibuka, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.

Ini dilakukan untuk mendiskusikan standar penerapan protokol kesehatan yang perlu diberlakukan di bioskop.

"Di situ kuncinya, jadi kalau belum ada itu (SK), kita mau gimana juga kan ketemunya," imbuh dia.

Ilustrasi ruangan bioskop
Ilustrasi ruangan bioskop (Gambar oleh Bruno /Germany dari Pixabay)

Protokol Kesehatan

Djonny memastikan, pengusaha telah bersiap mengenai protokol kesehatan, setelah berkali-kali batal beroperasi kembali karena izin yang dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, persiapan inilah yang perlu didiskusikan dengan pemda.

Di sisi lain, jika bioskop kembali dibuka, pengusaha juga perlu kepastian sistem pengawasan yang bakal diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Karena ini jadi tanggung jawab antaran pemda dan pengusaha untuk jangan sampai terjadi klaster penularan Covid-19. Jadi kita harus bicara dengan pemda, mungkin 1-2 hari setelah SK keluar," ungkapnya.

Untuk diketahui, bioskop sudah berulang kali diberikan izin kembali beroperasi oleh Pemprov DKI Jakarta, tetap berulang kali pula izin dibatalkan. Ini seiring dengan kasus Covid-19 yang belum mereda.

Seperti rencana pembukaan bioskop yang batal di 29 Juli 2020, begitu pula di masa PSBB 31 Juli-13 Agustus 2020. Termasuk, izin bioskop untuk bisa beroperasi di masa PSBB transisi 14-27 Agustus 2020 juga dibatalkan.

Djonny mengungkapkan, pihaknya memang telah berkomunikasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengenai potensi pembukaan kembali bioskop.

Ini mencakup hasil penelitian mengenai penanganan dan pengelolaan kegiatan di dalam bioskop yang sudah dilakukan di berbagai negara.

"Jadi yang dikhawatirkan penularan, saya bilang sekarang ini sudah ada studi dan hasilnya tidak main-main, ini dari negara-negara canggih semua, termasuk Jerman," ujar dia.

Sebelumnya, rencana pembukaan bioskop disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pembahasan telah dilakukan bersama Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Jadi 47 negara saat ini kegiatan bioskop sudah berjalan seperti biasa. Bahkan di Korea Selatan, selama pandemi termasuk puncak pandemi mereka di sana bioskop tidak ditutup," kata dia dakan konferensi pers virtual, Rabu (26/8/2020).

Ia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan regulasi lengkap soal pembukaan kembali bioskop. Hal ini untuk memastikan pelaku usaha bisa membuka bioskop tanpa memberikan risiko yang besar bagi masyarakat.

"Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop akan kembali dibuka. Dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat regulasi detil dan adanya pengawasan yang ketat," ucap Anies.

Sumber: Kompas TV/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Izinkan Bioskop Buka, Pengusaha Tunggu Kepastian Lewat SK"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas