Nonton Film di Bioskop Tak Seperti Dulu Lagi, Perhatikan Syarat-syaratnya
Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahono memperingatkan soal risiko membuka bioskop di zona merah dan oranye, seperti Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi warga ibu kota, 6 bulan paceklik nonton film di bioskop tak lama lagi berakhir.
Sudah ada lampu hijau dari Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali dibuka sejak pandemi covid-19 mendera.
Keputusan ini didukung satgas penanganan Covid-19.
Alasammua karena bioskop dinilai punya peranan penting menghibur masyarakat yang berdampak pada meningkatnya imunitas.
Satgas Covid-19 juga merestui pembukaan kembali bioskop secara bertahap di tanah air.
Tapi, di tengah pandemi, menonton film di bioskop tak akan seperti dulu lagi.
Penonton mesti mengucap selamat tinggal pada popcorn dan minuman dan wajib membeli tiket secara daring.
Satuan tugas penanganan Covid-19, mengeluarkan sejumlah pedoman protokol kesehatan di dalam area bioskop yang wajib dipatuhi, demi menekan potensi penularan Covid-19.
Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahono memperingatkan soal risiko membuka bioskop di zona merah dan oranye, seperti Jakarta.
Terlebih, hasil riset menyebut penularan covid-19 lebih rawan terjadi di dalam ruang tertutup, dan ber-AC tanpa sirkulasi udara yang baik.
Penonton wajib disiplin aturan protokol kesehatan, demi keselamatan bersama.
Jangan buka tutup masker selama menonton film.
Yang ditunggu sebelum pintu studio dibuka adalah surat keputusan Gubernur, karena para pengusaha bioskop, sudah menyiapkan protokol pembukaan di tengah pandemi, sejak tiga bulan lalu.
Termasuk selektif memilih film yang berdurasi maksimal dua jam