Polisi Tangkap Lima Maling Motor Bersenpi yang Kerap Beraksi di Bekasi dan Jakarta Timur
"Lima pelaku ini saat beraksi berbagi tugas, tersangka JS dan MP berperan sebagai pemetik (pencuri motor). Tiga lainnya joki," kata Kombes Arie Ardian
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kramat Jati meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Jakarta Timur dan Pondok Gede, Bekasi.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan para pelaku yakni JS (28), MP (23), IN (33), AK (38), EAE (30) ditangkap pada Rabu (26/8/2020) lalu.
"Lima pelaku ini saat beraksi berbagi tugas, tersangka JS dan MP berperan sebagai pemetik (pencuri motor). Tiga lainnya joki," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (28/8/2020).
Setelah JS dan MP membobol kunci kendaraan dengan kunci letter T yang selalu dibawa saat beraksi, motor diserahkan kepada IN, AK, dan EAE.
Baca: Modus Maling Motor Terbaru, Pura-pura Jual Kacamata Lalu Curi Motor yang Terparkir Depan Rumah
Trio joki ini bertugas mengantar hasil curian ke daerah Karawang, Jawa Barat tempat penadah motor hasil kejahatan mereka berada.
"Per unitnya sepeda motor itu dijual Rp 2,5 sampai Rp 3 juta. Untuk tiga joki yang bertugas mengantar motor mereka mendapat bagian Rp 500 ribu dari tersangka JS dan MP," ujarnya.
Arie menuturkan kelima tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Matraman tempat satu penadah berinisial H berada.
Namun H berhasil kabur, penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati akhirnya melakukan pengejaran terhadap satu penadah lainnya berinisial K.
"Tapi saat anggota melakukan pengembangan tempat K berada di Karawang tersangka JS dan MP mencoba melarikan diri sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur (tembak)," tuturnya.
Baca: Motornya Raib Digondol Maling, Aura Kasih Doakan si Pencuri
Keduanya tertembak timah panas penyidik di bagian kaki, MP sendiri hingga kini masih dirawat di RS Polri Kramat Jati karena luka tembak.
Arie menyebut kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Juncto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena saat kita amankan ada barang bukti senjata api rakitan. Kita masih dalami apa senjata ini pernah digunakan untuk melukai korban atau tidak," lanjut Arie.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tembak Dua Maling Motor yang Kerap Beraksi di Jakarta Timur dan Bekasi,