Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral di Medsos Warga Tak Bermasker Masuk Peti Jenazah Selama 5 Menit, Camat Cilandak : Hoaks

Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks hukuman bagi pelanggar PSBB sudah diatur dalam Perda.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Viral di Medsos Warga Tak Bermasker Masuk Peti Jenazah Selama 5 Menit, Camat Cilandak : Hoaks
istimewa
Hoaks hukuman masuk peti mati selama lima menit bagi warga yang tak kenakan masker 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai beredar kabar di media sosial (medsos), pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.

Kabar ini viral di Instagram setelah satu akun menggungah foto peti jenazah yang di belakangnya terdapat sejumlah petugas mengenakan baju hazmat.

"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.

Petugas dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga mengenai bahaya penularan COVID-19 dan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga mengenai bahaya penularan COVID-19 dan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menanggapi hal itu, Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).

"Kami tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.

Petugas dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga mengenai bahaya penularan COVID-19 dan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan warga mengenai bahaya penularan COVID-19 dan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.

Berita Rekomendasi

"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral di Media Sosial Hukuman Masuk Peti Jenazah Bagi Warga Tak Pakai Masker, Camat Cilandak: Hoaks

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas