Viral di Medsos Warga Tak Bermasker Masuk Peti Jenazah Selama 5 Menit, Camat Cilandak : Hoaks
Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks hukuman bagi pelanggar PSBB sudah diatur dalam Perda.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai beredar kabar di media sosial (medsos), pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.
Kabar ini viral di Instagram setelah satu akun menggungah foto peti jenazah yang di belakangnya terdapat sejumlah petugas mengenakan baju hazmat.
"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.
Menanggapi hal itu, Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).
"Kami tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.
Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.
"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral di Media Sosial Hukuman Masuk Peti Jenazah Bagi Warga Tak Pakai Masker, Camat Cilandak: Hoaks,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.