Penyerangan Mapolsek Ciracas, KSAD Andika Perkasa: 12 Anggota TNI Penuhi Syarat untuk Dipecat
Di awal pernyataanya, Andika meminta maaf atas terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan toko sekitar pada Sabtu (29/8/2020) dini hari
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyatakan, 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Hal itu disampaikan Andika dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2020).
Di awal pernyataanya, Andika meminta maaf atas terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan toko sekitar pada Sabtu (29/8/2020) dini hari
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh masyarakat sipil maupun anggota Polri."
"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindaklanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," katanya sebagaimana dikutip dari Breaking News KompasTV.
Baca: Saran Komisi III DPR kepada TNI-Polri Agar Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Tidak Terulang Lagi
Andika melanjutkan, sejauh ini, Puspom TNI telah memeriksa 12 orang yang semuanya merupakan anggota TNI.
Jumlah anggota TNI yang diperiksa diperkirakan akan bertambah 19 orang karena diduga mereka terindikasi terlibat.
"Kami menangai sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," beber dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Andika, 12 orang prajurit TNI tersebut sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."
"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan."
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat dari pada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan," tegas dia.
Andika menyatakan, proses pemeriksaan masih terus akan berlangsung. Ia menjanjikan pemeriksaan secara tuntas sehingga seluruh pelaku yang terlibat bakal mendapat hukuman.
Ia juga meminta bantuan kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait penyerangan Mapolsek Ciracas untuk melaporkan ke tim penyidik.
Sebagaimana diketahui, Mapolsek Ciracas diserang oleh sekelompok orang pada Sabtu dini hari.
Baca: Penyerangan Polsek Ciracas, Demokrat : Jangan Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini
Akibat penyerangan itu, tiga mobil dan satu bus Polri terbakar.
Penyerangan juga menyebabkan dua anggota polisi terluka.
Detik-detik Penyerangan Mapolsek Ciracas Menurut Saksi Mata
Dikutip dari Kompas.com, keterangan dari seorang warga bernama Asep, pada pukul 01.00 ia diberhentikan oleh segerombolan orang tak dikenal di depan Gedung Lembnaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Asep saat itu tengah berkendara melewati Jalan Raya Bogor dari arah Jatinegara menuru rumah saudaranya di Bogor.
Saat diberhentikan, Asep belum melihat Polsek Ciracas terbakar.
"Mereka teriak-teriak suruh kita yang ada di jalan muter balik. Akhirnya saya putar balik dan masuk ke kawasan Kopasus," kata Asep.
Menurut Asep, sekelompok orang tak dikenal itu terlihat membawa besi, kayu, dan bambu yang cukup panjang.
Saat melewati Polsek Ciracas sekitar pukul 01.55, Asep sudah melihat halaman Polsek Ciracas terbakar.
Saksi mata lainnya, AB, juga mengaku dipaksa berhenti di dekat pool PO Mayasari Bhakti sekitar KM 25-30.
Saat itu, dia tengah berkendara dari Sudirman menuju Depok, melalui Jalan Raya Bogor sekitar pukul 01.20 WIB.
"Di situ motor dan mobil diberhentikan lalu mereka melakukan penyerangan, perusakan bahkan ada penjarahan," ujar AB kepada Kompas.com.
Ketika diberhentikan, AB sempat turun dari mobilnya dan dia mendengar sekelompok oramg melontarkan umpatan dan seruan tak jelas.
Meskipun sudah berhenti, mobil AB tak luput dari sasaran penyerangan yang tak jelas alasannya, begitu pun dengan kendaraan lainnya.
Mobil AB dirusak menggunakan besi berukuran panjang hingga mengakibatkan kaca jendela pecah dan bodi mobil penyok di beberapa sisi.
Ketika ditanya perawakan orang tak dikenal itu, AB mengaku masih ingat sosok-sosok yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dia menyebut perawakan orang-orang tersebut adalah berbadan tegap dan besar dengan membawa besi berukuran panjang.
Selama lima belas menit terjebak, kondisi jalanan sudah dikuasai oleh kelompok tersebut.
Pengendara-pengendara lain yang melalui jalur tersebut juga dipaksa berhenti bahkan dengan kekerasan hingga menyebabkan sejumlah pemotor terluka.
"Banyak, Mas (korban luka). Saya enggak ingat persis jumlahnya, tapi banyak," ucap AB.
Setelah 15 menit, AB memutuskan untuk kabur setelah melihat mobil di depannya yang sempat menepi juga tancap gas.
Akhirnya, dia bisa lolos dari situasi mencekam tersebut.
(Tribunnews.com/Daryono)