Jam Malam Berlaku Mulai Hari Ini di Kota Depok, Cafe Hingga Toko Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 18.00
Pemberlakuan jam malam di Kota Depok ini demi mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di wilayah ini yang sudah mencapai 2.000 kasus.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM DEPOk - Jika Anda biasa bepergian malam hari di wilayah Kota Depok, sebaiknya kurangi atau urungkan. Pemerintah Kota Depok kini resmi mulai memberlakukan jam malam yang berlaku mulai hari ini, Senin 31 Agustus 2020.
Pemberlakuan jam malam ini demi mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di wilayah ini yang sudah mencapai 2.000 kasus.
Terkait ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali mengeluarkan beberapa kebijakan.
Dalam keterangan resminya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyebut bahwa berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case.
Baca: Kota Surabaya Berlakukan Jam Malam Mulai Pukul 22.00 WIB
"Kasus imported case ini berasal dari Klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga," sebut Idris dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2020).
Baca: AS Cabut Jam Malam, Pejabat Kota Janjikan Reformasi Polisi Setelah Protes George Floyd
Berikut, delapan kebijakan yang diambil Gugus Tugas Kota Depok dalam menangani Covid-19 :
1. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market, dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
2. Seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
3. Optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19.
4. Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.
5. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung
Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.
Halaman s
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kasus Positif Covid-19 Capai 2 Ribu, Pemkot Depok Berlakukan Jam Malam Mulai Besok
Penulis: Dwi Putra Kesuma