Modus Ban Kempes, Uang Rp 250 Juta Hasil Jual Tanah Amblas Dibawa Kabur Penjahat
Mereka syok karena uang hasil jual tanah senilai Rp 250 juta amblas digondol kawanan bandit.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pasangan suami istri (pasutri), Suteja (33) dan Ita (30) masih tak habis pikir.
Mereka syok karena uang hasil jual tanah senilai Rp 250 juta amblas digondol kawanan bandit.
Peristiwa nahas yang dialami pasutri ini berlangsung di Jalan Graha Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Ketika itu keduanya baru saja pulang dari bank naik mobil.
Di tengah perjalanan di Jalan Graha Citra Raya, sekelompok pria naik sepeda motor, belakangan diketahui kawanan penjahat, tiba-tiba berteriak ke arah Suteja yang mengemudikan mobil.
Baca: Polisi Pastikan Tiga Wanita Naik Motor di Tol Cikampek yang Viral Tidak Sedang Mabuk
“Pelaku berteriak ban kempis..ban kempis..,” kata Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Edi Riadi kepada Wartakotalive.com, Senin (31/8/2020).
Edi menjelaskan sepertinya Suteja dan Ita telah diincar oleh kelompok bandit setelah keluar dari bank seusai mengambil uang.
Baca: Punya Badan Aduhai, Tapi Ardi Bakrie Blak-blakan Sebut Nia Ramadhani Mirip Ban Kempes! Kenapa?
“Jadi modusnya kempis ban,” ujar Edi.
Spontan Suteja bergegas menghentikan kendaraannya. Ia bersama istrinya langsung turun dari mobil untuk mengecek bannya.
Saat menambal ban, Suteja dan Ita berada di luar mobil. Saat itulah komplotan bandit langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku mengambil tas milik korban yang ditaruhnya di jok depan mobil. Di dalam tas tersebut ada uang Rp 250 juta hasil jual tanah,” kata Edi.
Mengetahui hal itu, korban pun langsung histeris. Tubuhnya lemas dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pelaku dalam proses pengejaran. Mereka berjumlah tiga orang naik dua sepeda motor,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pasutri Ini Jatuh Pingsan Begitu Sadar Uang Rp 250 Juta Hasil Jual Tanah Amblas Digondol Bandit
Penulis: Andika Panduwinata