Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi

Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rekonstruksi digelar di Polda Metro Jaya.

"Rekonstruksi kita gelar siang ini pukul 13.00," kata Yusri saat dikonfirmasi.

Baca: 9 Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Ditangkap, Apa Saja Perannya?

Baca: Kode-kode Khusus Pesta Gay di Apartemen Jakarta Selatan: Top, Bottom dan Vers

Menurut Yusri, rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi.

Namun, Yusri memastikan rekonstruksi tidak dilakukan di Apartemen Kuningan Suite yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

 Kelurahan Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan Terima Bantuan 24 Thermo Gun dan 550 Masker

"Rekonstruksi di Polda Metro Jaya," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.

"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

 Shin Tae-yong Curhat Progres Timnas U-19 Indonesia di Kroasia, Ketum PSSI: Fasilitasnya Sudah Bagus

Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.

Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

 One Piece Chapter 989: Sanji dan Zoro Tak Bantu Luffy Hadapi Big Mom, Ini Spoiler dan Jadwalnya

Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas