Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rekonstruksi digelar di Polda Metro Jaya.
"Rekonstruksi kita gelar siang ini pukul 13.00," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Baca: 9 Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Ditangkap, Apa Saja Perannya?
Baca: Kode-kode Khusus Pesta Gay di Apartemen Jakarta Selatan: Top, Bottom dan Vers
Menurut Yusri, rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi.
Namun, Yusri memastikan rekonstruksi tidak dilakukan di Apartemen Kuningan Suite yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
• Kelurahan Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan Terima Bantuan 24 Thermo Gun dan 550 Masker
"Rekonstruksi di Polda Metro Jaya," ujar dia.
Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
• Shin Tae-yong Curhat Progres Timnas U-19 Indonesia di Kroasia, Ketum PSSI: Fasilitasnya Sudah Bagus
Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
• One Piece Chapter 989: Sanji dan Zoro Tak Bantu Luffy Hadapi Big Mom, Ini Spoiler dan Jadwalnya
Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.