Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan, Ada Dresscode dan Peserta Pakai Masker Merah Putih
salah satu tersangka berinisial TRF membuat undangan Pesta Seks Gay dengan tema "Koempoel-Kompoel Pemoeda".
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan acaranya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada dua media sosial yang digunakan, yakni WhatsApp Group dan Instagram.
"Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia, di WA itu ada 150 orang. Ini mulai berdiri sejak Februari 2018," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).
Baca: Kode-kode Khusus Pesta Gay di Apartemen Jakarta Selatan: Top, Bottom dan Vers
Baca: Komunitas Gay Gelar Pesta Seks, Penyelenggara Ada yang Terjangkit HIV
"Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagramnya, itu kelompok mereka semuanya," tambahnya.
Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial TRF membuat undangan Pesta Seks Gay dengan tema "Koempoel-Kompoel Pemoeda".
"Kami memanggil putra-putra terbaik bangsa," demikian seruan yang tertulis di undangan tersebut.
Selain itu, setiap peserta diwajibkan menggunakan dresscode dan masker berwarna merah putih.
"Banyak persyaratan, termasuk di dalam nggak boleh bawa senjata api, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu," ujar Yusri.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sembilan orang itu merupakan penyelenggara pesta seks gay tersebut.
Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW. Sebagai penyelenggara, para tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.
"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).
Selanjutnya yaitu tersangka BA dan A yang berperan sebagai seksi konsumsi.
"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.
• Raffi Ahmad Ungkap Nagita Slavina Hoki Padahal Bangunnya Jam 10 Sampai 11
• Viral di Medsos Pria Mengaku Polisi Cekcok dengan Pesepeda di PIK 2: Gegara Parkir, Begini Endingnya
Berikutnya, tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, termasuk tas dan baju yang dikenakan.
Ada juga yang berperan di bagian registrasi, yakni SP. Tugasnya adalah mencocokkan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.
"Tiga tersangka yang lain, yaitu NM, RP, dan HW tugasnya menjemput peserta di lobi. Setiao satu jam sekali mereka jemput peserta," ujar Yusri.
Satu dari sembilan orang penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.
Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.
Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.