Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan, Ada Dresscode dan Peserta Pakai Masker Merah Putih

salah satu tersangka berinisial TRF membuat undangan Pesta Seks Gay dengan tema "Koempoel-Kompoel Pemoeda".

Editor: Sanusi
zoom-in Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan, Ada Dresscode dan Peserta Pakai Masker Merah Putih
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan acaranya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada dua media sosial yang digunakan, yakni WhatsApp Group dan Instagram.

"Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia, di WA itu ada 150 orang. Ini mulai berdiri sejak Februari 2018," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).

Baca: Kode-kode Khusus Pesta Gay di Apartemen Jakarta Selatan: Top, Bottom dan Vers

Baca: Komunitas Gay Gelar Pesta Seks, Penyelenggara Ada yang Terjangkit HIV

"Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagramnya, itu kelompok mereka semuanya," tambahnya.

Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial TRF membuat undangan Pesta Seks Gay dengan tema "Koempoel-Kompoel Pemoeda".

"Kami memanggil putra-putra terbaik bangsa," demikian seruan yang tertulis di undangan tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain itu, setiap peserta diwajibkan menggunakan dresscode dan masker berwarna merah putih.

"Banyak persyaratan, termasuk di dalam nggak boleh bawa senjata api, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu," ujar Yusri.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sembilan orang itu merupakan penyelenggara pesta seks gay tersebut.

Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW. Sebagai penyelenggara, para tersangka memiliki peran berbeda.

Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.

"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas