Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Drumer BIP Jaka Hidayat Ditangkap di Hotel Karena Narkoba, Kronologi Hingga Pengakuan Tersangka

Kepolisian menangkap eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) terkait kasus penyalahgunaan Narkoba.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Eks Drumer BIP Jaka Hidayat Ditangkap di Hotel Karena Narkoba, Kronologi Hingga Pengakuan Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jaka Hidayat ex drummer BIP saat peirilisan perkaranya di Polres Metro Jakarta Utara, Koja Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020) 

Namun, Jaka sempat berhenti selama beberapa lama sebelum akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkotika.

"Untuk tersangka JH diketahui sudah sejak tahun 2002 menggunakan narkotika jenis sabu," kata Sudjarwoko dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).\

Baca: BREAKING NEWS, Jaka Hidayat, Mantar Drummer BIP Bicara Alasan Kembali Pakai Sabu, Kangen-kangenan

Pengakuan Jaka kepada polisi, dirinya kembali aktif mengonsumsi sabu setelah berhenti selama bertahun-tahun.

Jaka mengaku baru dua bulan belakangan ini kembali menjadi pemakai.

"Sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif kembali sekitar dua bulan yang lalu," kata Sudjarwoko.

Rilis kasus narkoba ex drummer BIP Jaka Hidayat di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Rilis kasus narkoba ex drummer BIP Jaka Hidayat di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pengakuan Jaka Hidayat

Di hadapan awak media, Jaka mengungkapkan alasan dirinya kembali mengonsumsi sabu karena ada rasa kangen.

Berita Rekomendasi

Apalagi, dirinya sempat berhenti memakai sabu dalam waktu yang lama.

"Saya waktu itu cuma kangen-kangen aja. Karena waktu itu udah berhenti," kata Jaka saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

Baca: Polisi Ungkap Tertangkapnya Jaka Hidayat Mantan Drummer BIP dari Gelagat Mencurigakan Kurir

Jaka kemudian meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan perbuatannya ini.

Ia juga berjanji tidak akan kembali menyentuh barang haram tersebut.

"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya. Dan saya tidak akan menggunakan lagi," kata Jaka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunjakarta.com/  Gerald Leonardo Agustino)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditangkap Polisi, Eks Drumer BIP Beberkan Alasan Kembali Pakai Sabu: Cuma Kangen-kangenan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas