Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kedok Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan, Gunakan Tema 'Kompoel-kompoel Pemuda'

Terdapat 56 orang yang mengikuti pesta gay yang digelar di sebuah apartemen di Kuningan pada Sabtu (29/8/2020).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Kedok Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan, Gunakan Tema 'Kompoel-kompoel Pemuda'
Tribunnews/JEPRIMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat 56 orang yang mengikuti pesta gay yang digelar di sebuah apartemen di Kuningan pada Sabtu (29/8/2020).

Pesta gay itu terungkap setelah adanya penggerebekan polisi di lantai 6, kamar 608 pada pukul 00.30 WIB.

"Pukul 00.30 WIB dilakukan penggerebekan di tempat pesta tersebut. Ditemukan ada 56 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Rabu (2/9/2020).

Sembilan lelaki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).
Sembilan lelaki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020). (Tribun Jakarta)

Pesta itu dibuat berkedok merayakan 17 Agustusan.

Hal itu diketahui dari tema yang tertulis di undangan pesta gay tersebut yaitu "Koempoel-Kompoel Pemoeda."

"Kami memanggi putra-putra terbaik bangsa," demikian seruan yang tertulis di undangan tersebut.

Undangan tersebut dibuat oleh salah satu tersangka berinisial TRF.

Diiringi Tepuk Tangan Para Pria, Peserta Pesta Gay di Kuningan Adu Cepat Lakukan Hubungan Sejenis

Berita Rekomendasi

Selain membuat undangan, tersangka RTF rupanya penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran peserta.

Tarif yang dikenakan untuk menjadi peserta pesta gay itu sekitar Rp 150 ribu per orang, namun diskon menjadi Rp 350 ribu untuk bertiga.

Bukan cuma RTF, terdapat pula delapan pelaku lainnya yang ditahan di Polda Metro Jaya.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas