Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Pesta Seks Gay di Kuningan, Terungkap Inisiator Acara hingga Diskon 50 Persen

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis alias gay di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Rekonstruksi Pesta Seks Gay di Kuningan, Terungkap Inisiator Acara hingga Diskon 50 Persen
Tribunnews/JEPRIMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima 

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 Polisi Gandeng Auditor Independen Usut Penggelapan Pajak Karyawati Otak Pembunuh Bos Pelayaran

 Dinkes DKI Jakarta : 55 Persen Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

 Baim Wong Hadiahi Mobil Mewah Impian Istri, Paula Verhoeven Senang Tapi Bingung: Dalam Rangka Apa?

Diskon 50 persen

Fakta baru ditemukan pada kasus pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Setiap peserta yang memenangkan perlombaan di dalam pesta seks tersebut akan mendapat diskon biaya registrasi.

Berita Rekomendasi

Fakta itu terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus ini pada Kamis (3/9/2020).

"Dari rekonstruksi yang kita laksanakan tadi, didapatkan fakta baru bahwa peserta yang memenangkan games akan mendapat diskon 50 persen," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Namun, jelas Calvijn, diskon 50 persen itu berlaku pada event selanjutnya.

Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 26 adegan diperagakan oleh para tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya juga menghadirkan 10 hingga 15 orang peserta pesta seks gay.

Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.

"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020)

Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.

Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).
Rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas