Sanksi Masuk Peti Mati di Pasar Rebo Diwacanakan Bakal Dilanjutkan
Opsi sanksi PSBB masuk peti mati bagi para pelanggar di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur direncanakan akan dilanjutkan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Opsi sanksi PSBB masuk peti mati bagi para pelanggar di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur direncanakan akan dilanjutkan.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo masih menguji coba pilihan sanksi sejak Rabu (2/9/2020) lalu.
Walaupun sanksi tersebut belum tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020, Wakil Camat Pasar Rebo Santoso mengatakan sekarang sanksi tersebut masih dalam tahap uji coba.
"Masih dalam sosialisasi karena beberapa langkah sudah kami tempuh dan pada akhirnya kita menggunakan cara seperti ini (masuk peti mati)," kata Santoso di Pasar Rebo, Kamis (3/9/2020).
Namun dia tak menampik kemungkinan sanksi yang sudah setuju diambil sejumlah pelanggar saat razia protokol kesehatan itu diterapkan secara permanen.
Baca: Tak Mau Kerja Sosial & Bayar Denda, Warga yang Tak Pakai Masker Pilih Masuk Peti Mati, Ini Alasannya
Baca: Lewat Cilandak Tak Pakai Masker Bakal Dihukum Masuk Peti Mati? Begini Kata Pak Camat
Sebanyak 3 dari 7 pelanggar yang ditindak lantaran tak mengenakan masker, memilih opsi memasuki peti.
Alasannya pelanggar merasa sanksi masuk peti lebih efisiensi dari segi waktu dan pembayaran denda.
Sanksi masuk peti mati juga diklaim Santoso menurunkan angka pelanggaran PSBB Transisi.
"Mungkin akan mengarah ke sana (diterapkan menyeluruh), tetapi melihat hasilnya dulu. Kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan ini secara signifikan terjadi penurunan. Penurunannya sampai 60 persen," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan mendiskusikan keberlanjutan sanksi masuk peti mati.
"Makanya dari itu ada ide untuk menyadarkan kepada mereka semua jika mereka tidak tertib terhadap protokol 3M mereka akan berakhir di dalam sebuah peti mati," tuturnya.
Selain melakukan penindakan, para petugas juga melakukan sosialisasi dengan cara menggotong peti mati di sekitar lokasi razia.
Cara itu juga dinilai efektif agar menjadi perhatian bagi masyarakat yang melihat.
Satu pelanggar protokol kesehatan, Abdul Syukur lebih memilih sanksi masuk peti mati dibandingkan kerja sosial atau membayar denda.
Alasannya sanksi menyapu jalan lebih lama karena berlangsung satu jam, sementara denda administrasi terlalu mahal Rp 250 ribu.
"Saya juga berat di sini, ini supaya contoh ke yang lain biar enggak mengalamin begini. Yang lain biar kapok istilahnya, jangan sampe melanggar, saya menyesal," kata Abdul.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sanksi Masuk Peti Mati Diwacanakan Akan Dilanjutkan,