Napi Rutan Salemba Tewas Diduga Tewas Karena Overdosis Pakai Narkoba
Tahanan kasus narkotika yang dijerat dengan enam tahun penjara ini pun akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba meninggal dunia setelah hilang kesadaran.
Kejadian ini bermula ketika napi kasus narkotika bernama Hendra Saputra (28), mengalami kejang-kejang di kamar tahanannya pada Minggu (6/9/2020).
Petugas kemudian melarikannya ke ke RS Pengayoman, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, namun nyawa pria ini tak dapat tertolong dan meninggal sekira pukul 06.40 WIB.
Saat itu, kondisinya sudah mengalami penurunan kesadaran.
Baca: Pengedar Lempar Sabu Dari Balik Dinding Rutan Solo, Pelaku Diduga Mantan Napi yang Sudah Hafal
Nyawanya pun tidak bisa diselamatkan.
Ia meninggal dunia diduga karena over dosis usai mengkonsumsi narkotika.
Kronologi peristiwa
Berdasarkan informasi yang diterima, tewasnya Hendra bermula ketika pukul 05.15, ia dilaporkan rekannya tak sadarkan diri di dalam ruang tahanan.
Petugas rutan Salemba pun dengan seketika membawa Hendra dari blok hunian ke klinik pratama Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Saat tiba di klinik, tahanan dengan nomor registrasi BI.1379/2020 diketahui mengalami penurunan kesadaran yang diduga akibat over dosis.
Sekitar pukul 05.45, kondisi korban yang terus menurun, dokter klinik pun merujuk Hendra ke RS. Pengayoman Cipinang sekaligus melaporkan hal tersebut ke keluarga.
Namun, sekitar pukul 06.40, kondisi korban yang terus menurun, membuat nyawanya tak tertolong.
Tahanan kasus narkotika yang dijerat dengan enam tahun penjara ini pun akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya.
Keluarga korban pun mengaku hanya mendapat keterangan bahwa Hendra tewas akibat penurunan kesadaran.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI, Liberty Sitinjak mengaku pihaknya belum menerima informasi adanya tahanan yang tewas tersebut.
Sitinjak justru terkejut mendapat informasi dari wartawan tentang adanya kematian tahanan.
"Saya belum dapat laporannya, saya cek dulu ya. Terima kasih informasinya," ujar Sitinjak.
Apabila benar tahanan tersebut tewas akibat over dosis, maka hal tersebut menjadi gambaran betapa narkotika masih bisa masuk ke penjara.
Napi rutan salemba bikin pabrik narkoba
Belum lama ini, Satresnarkoba Polsek Sawah Besar membongkar praktik pembuatan pil ekstasi, yang dilakukan oleh salah satu napi Rutan Salemba di Rumah Sakit Swasta di Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan itu barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.
Yang mencegangkan pelaku membuat pil ekstasi itu di ruang VVIP rumah sakit tersebut.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.
Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu di dapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.
"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).
Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindaklanjuti ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.
Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, dan didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.
Namun saat memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi.
Setelah ditelusuri, tak hanya ekstasi yang ditemukan namun juga beberapa alat pembuat ekstasi di dalamnya.
Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.
"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku di sana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.
Keterangan sementara dari pelaku, bahwa pelaku menjual barang haram itu secara online.
Bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp 140 juta.
Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009.
Yaitu tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara