Selfie Pamerkan Celurit, Remaja di Depok Diangkut ke Mapolsek Sukmajaya, Terancam Kena UU Darurat
MM (15) terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, saat diamankan MM asyik berfoto memamerkan celuritnya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang remaja inisial MM (15) kedapatan membawa celurit pada Senin (7/9/2020) pukul 03.30 WIB di Jalan Kalimulya, Cilodong, Kota Depok.
"Saat petugas Polsek Sukmajaya patroli melihat ada sejumlah anak yang mencurigakan, dan langsung kami dekati," kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab kepada TribunJakarta.com.
Ketika didekati ternyata anak tersebut tengah berfoto-sambil memamerkan celuritnya.
"Lagi foto-foto pegang senjata kedapatan sama anggota yang lagi patroli," ujar Ibrahim.
MM pun segera diamankan ke Mapolsek Sukmajaya untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Ibrahim berujar bahwa MM terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
"Kedapatan membawa senjata tajam, dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selfie Dini Hari Pamerkan Benda Berbahaya, Remaja Belasan Tahun Diangkut ke Mapolsek Sukmajaya,