Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selfie Pamerkan Celurit, Remaja di Depok Diangkut ke Mapolsek Sukmajaya, Terancam Kena UU Darurat

MM (15) terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, saat diamankan MM asyik berfoto memamerkan celuritnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Selfie Pamerkan Celurit, Remaja di Depok Diangkut ke Mapolsek Sukmajaya, Terancam Kena UU Darurat
Ist
Senjata tajam jenis celurit yang dibawa dua remaja warga Tambora SN (16) dan MS (16) saat akan melakukan aksi tawuran. (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang remaja inisial MM (15) kedapatan membawa celurit pada Senin (7/9/2020) pukul 03.30 WIB di Jalan Kalimulya, Cilodong, Kota Depok.

"Saat petugas Polsek Sukmajaya patroli melihat ada sejumlah anak yang mencurigakan, dan langsung kami dekati," kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab kepada TribunJakarta.com.

Ketika didekati ternyata anak tersebut tengah berfoto-sambil memamerkan celuritnya.

"Lagi foto-foto pegang senjata kedapatan sama anggota yang lagi patroli," ujar Ibrahim.

Ilustrasi celurit
Ilustrasi celurit (Surya Malang)

MM pun segera diamankan ke Mapolsek Sukmajaya untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Ibrahim berujar bahwa MM terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

"Kedapatan membawa senjata tajam, dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selfie Dini Hari Pamerkan Benda Berbahaya, Remaja Belasan Tahun Diangkut ke Mapolsek Sukmajaya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas