Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya belum menerima pengajuan permohonan rehabilitasi Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya belum menerima pengajuan permohonan rehabilitasi Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kasus masih berjalan dan saksi-saksi diperiksa, cuma memang belum ada pengajuan rehabilitasinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Yusri menyampaikan permohonan rehabilitasi merupakan hak setiap tersangka yang diduga sebagai pengguna narkoba.
Pengajuan untuk rehabilitasi itu bisa diterima ataupun sebaliknya tergantung wewenang penyidik.
"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesmen," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan tersangka yang telah mengajukan permohonan rehabilitasi akan dilakukan asesment paling cepat 6 hari.
Dia juga mengatakan rekomendasi asesment akan bekerja sama dengan BNN.
"Assesmennya menunggu enam hari paling cepat, apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana," pungkasnya.