Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habiburokhman :  PSBB 14 September Mendatang Harus Lebih Baik dari PSBB Awal Pandemi

Habiburokhman meminta PSBB kali ini lebih baik dari PSBB di awal pandemi Covid-19, program bansos harus dipastikan mencukupi jumlahnya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Habiburokhman :  PSBB 14 September Mendatang Harus Lebih Baik dari PSBB Awal Pandemi
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah pertambahan kasus positif Covid-19 terus meroket. 

Menanggapi hal itu, Habiburokhman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan I Jakarta yakni Jakarta Timur meminta PSBB kali ini lebih baik dari PSBB di awal pandemi Covid-19.

"Kebijakan pemerintah DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan PSBB haruslah dilakukan berdasarkan evaluasi atas persoalan yang timbul pada PSBB di awal pandemi dahulu," ujar Habiburokhman, kepada Tribunnews.com, Kamis (10/9/2020). 

Menurutnya, ada dua hal yang penting dievaluasi dalam PSBB.

Pertama terkait program bantuan sosial yang harus dipastikan mencukupi jumlahnya dan terdistribusi dengan baik. 

"Jangan sampai ada warga yang kekurangan kebutuhan pokok sehingga mereka beraktivitas di luar dan tak terkendali. Harus diakui PSBB lalu masih banyak warga yang tidak mendapat bantuan bahan pokok," kata politikus Gerindra itu. 

Anggota Komisi III DPR RI tersebut mengatakan hal kedua yang harus dievaluasi yaitu pemetaan yang jelas terkait sektor apa saja yang bisa dilakukan work from home (WFH) dan apa yang tidak. 

Baca: PSBB DKI Jakarta, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan dan Jam Operasi Angkutan Umum Dibatasi

Berita Rekomendasi

Habiburokhman menilai yang mutlak bisa dilakukan WFH adalah sektor pekerja kantoran.

Sementara mereka yang bekerja informal tetap bisa bekerja di tempat kerja dengan protokol yang ketat. 

"Contohnya pekerja bangunan atau proyek infrastruktur, petugas kebersihan lingkungan, kurir, pertokoan non mal dan lain-lain. Tapi intinya kita jangan dua kali kejeblos lubang yang sama. PSBB baru harus lebih baik dari PSBB awal pandemi," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas