Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Kembali Perketat PSBB, Polda Metro Jaya Belum Putuskan Non-Aktifkan Ganjil-Genap

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi Pemprov DKI Jakarta terkait penonaktifan kembali Ganjil Gena

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jakarta Kembali Perketat PSBB, Polda Metro Jaya Belum Putuskan Non-Aktifkan Ganjil-Genap
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September mendatang.

Hal itu akan mengubah sejumlah kebijakan lalu lintas di ibu kota.

Termasuk persoalan peniadaan ganjil genap saat kembali diberlakukannya pengetatan PSBB pada pekan depan.

Namun, pihak Polda Metro Jaya mengaku belum memutuskan terkait kebijakan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penonaktifan kembali ganjil genap.

"Termasuk peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Diketahui, penerapan ganjil genap sebelumnya baru diberlakukan kembali pada 3 Agustus 2020 lalu atau pada PSBB masa transisi. Setelah sebulan berlaku, kebijakan tersebut terancam diaktifkan kembali karena adanya pengetatan PSBB.

Baca: Kembalikan PSBB Ekstrem, Anies Nyatakan Kondisi Wabah Ibu Kota Lebih Darurat dari Wabah Sebelumnya

Baca: Kenang Pertemuan Pertamanya, Kesan Anies Pada Jakob Oetama, Sosok yang Konsisten Suarakan Keadilan

Baca: PSBB DKI Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan hingga Warga Dilarang Keluar Kota

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota per 14 September mendatang.

Anies mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut maka seluruh perkantoran akan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies Baswedan
Anies Baswedan (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Anies juga mengatakan tempat hiburan dan wisata di Jakarta akan kembali ditutup sementara demi mencegah penularan dan penambahan kasus Covid-19.

"Seluruh tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata dia.

Sementara untuk tempat usaha makanan seperti rumah makan, restoran, hingga cafe tetap diperbolehkan beroperasi. Hanya saja ada syarat yang diberlakukan, yakni pengunjung tidak diperkenankan makan di lokasi atau makanan harus dibungkus.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," tuturnya.

Adapun untuk tempat ibadah, Anies mengatakan akan diberlakukan sedikit penyesuaian. Dimana tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat.

"Artinya rumah ibadah yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup. Tetapi rumah ibadah di kampung, di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri masih boleh buka," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas