Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies Baswedan di Jakarta Berlaku Mulai 14 September 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah 'rem darurat' demi memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus meningkat.
Editor: Sanusi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah 'rem darurat' demi memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus meningkat.
Artinya, DKI bakal kembali melakukan sejumlah pembatasan untuk mengurangi mobilitas warganya.
Meski demikian, kebijakan ini tak akan langsung diterapkan.
Anies menyebut, kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 14 September mendatang.
Dengan demikian, kegiatan perkantoran bakal kembali dihentikan mulai Senin depan.
"Ini hanya sebagai ancang-ancang, mulai tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," ucapnya, Rabu (9/9/2020).
"Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan," tambahnya.

Pengecualian diberikan kepada bidang usaha yang dinilai esensial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa," ujarnya.
Kemudian, tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Ancol, dan taman-taman kota bakal ditutup kembali.
"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Tapi, tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan ditempat," kata dia.
Meski demikian, Anies tak menyebut sampai kapan 'rem darurat' ini bakal diterapkan.
Gubernur Anies: Saat Ini Kondisi Darurat