Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PSBB Ketat Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini 9 Aturan untuk Restoran dan Warung Makan

Mulai Senin (14/9/2020) restoran dan warung makan di Jakarta tidak lagi dapat melayani pengunjung yang makan di area restoran (dine in).

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PSBB Ketat Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini 9 Aturan untuk Restoran dan Warung Makan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Pengemudi ojek online (ojol) mangambil pesanan konsumen di salah satu toko minuman di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020). Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), pengemudi ojek online harus tetap mencari nafkah di luar rumah meski khawatir tertular virus corona. Meski begitu, layanan penumpang menurun drastis bahkan nyaris tidak ada penumpang setiap harinya karena himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk tinggal di rumah dan yang terbaru himbauan Polri pengendara sepeda motor untuk tidak berboncengan atau membawa penumpang guna mencegah penyebaran Covid-1. Sekarang ini para pengemudi ojek online tinggal mengandalkan layanan pesan-antar makanan/minuman dan pengiriman barang. Kedua layanan ini juga mengalami penurunan karena banyak toko, restoran, dan warung makan dan minum yang tutup. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai Senin (14/9/2020) restoran dan warung makan di Jakarta tidak lagi dapat melayani pengunjung yang makan di area restoran (dine in).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, seperti awal pandemi.

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi, " kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Berikut beberapa hal yang patut kamu ketahui terkait dengan peraturan restoran atau warung makan di Jakarta pada masa PSBB.

Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di  tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020).
Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020). (TRIBUN BOGOR)

Peraturan ini tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 yang dikeluarkan pada April 2020.

1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;

2. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

Berita Rekomendasi

3. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

4. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

5. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

6. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

7. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

8. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan

9. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Makan di Area Restoran Dilarang, 9 Aturan untuk Restoran dan Warung Makan di Jakarta Selama PSBB"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas