Perbarui Pedoman Tes Swab, Pemprov DKI Ikuti Kemenkes RI
Wajib melakukan karantina selama 14 hari sambil dilakukan pemantauan gejala yang muncul.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Bahkan, mulai 14 September mendatang Gubernur Anies Baswedan memperlakukan PSBB total untuk memutus penularan Covid-19 di ibukota.
Laporan Satgas Covid-19 hari ini saja, ada 900 lebih kasus positif virus corona.
Pemprov DKI Jakarta memperbarui pedoman dalam pemeriksaan tes swab/ PCR yang disesuaikan dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Revisi Kelima dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Baca: Buka Mulut untuk Swab Tes Covid-19, Orang-orang Ini Malah Kebablasan Telan Alat Tesnya
Berikut pedoman baru tersebut yang dikutip dari laman pemprov DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020) :
1. Bagi Pasien Kontak Erat
Kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.
Wajib melakukan karantina selama 14 hari sambil dilakukan pemantauan gejala yang muncul.
Jika setelah karantina tidak muncul gejala pemantauan tersebut dapat dihentikan. Namun, jika selama pemantauan muncul gejala, harus segera melakukan isolasi dan pemeriksaan swab RT-PCR.
2. Bagi Pasien Konfirmasi COVID-19
Kasus pasien konfirmasi dibagi menjadi dua klasifikasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), atau kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Seseorang yang dinyatakan sebagai pasien positif terinfeksi virus COVID-19, melalui bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR, dapat melakukan sejumlah tindakan sebagai berikut :
1. Isolasi selama belum dinyatakan selesai isolasi.
2. Pada kasus tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang, tidak perlu dilakukan pemeriksaan swab RT-PCR ulang.
3. Pada kasus gejala berat, swab RT-PCR dilakukan di rumah sakit.