Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbarui Pedoman Tes Swab, Pemprov DKI Ikuti Kemenkes RI

Wajib melakukan karantina selama 14 hari sambil dilakukan pemantauan gejala yang muncul.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perbarui Pedoman Tes Swab, Pemprov DKI Ikuti Kemenkes RI
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Tim PSIS Semarang beserta official menjalani swab test di selasar Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (26/8). Swab test tersebut sebagai langkah protokol kesehatan untuk menjalani latihan perdana menghadapi musim Liga 1 yang akan diadakan bulan Oktober 2020. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Pasien konfirmasi dengan gejala atau simptomatik yang tidak melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR harus menyelesaikan isolasi mandiri dihitung 10 hari sejak tanggal ditetapkan positif, ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sementara itu, pasien tanpa gejala (asimptomatik) wajib melakukan isolasi mandiri karena bisa menularkan COVID-19.

Isolasi dinyatakan selesai jika ; 

1. Pasien kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal ditetapkan positif, ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapat hasil pemeriksaan ulang RT-PCR satu kali negatif, ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas