Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang PSBB Ibu Kota, Mulai Besok 10 Kawasan Khusus Pesepeda Kembali Ditiadakan

“Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan KKP mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan,” kata Syafrin

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang PSBB Ibu Kota, Mulai Besok 10 Kawasan Khusus Pesepeda Kembali Ditiadakan
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
AWAS SANKSI TILANG DI JALUR SEPEDA - Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberikan sanksi tilang bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Pemberian sanksi ini tetkait diberlakukannya jalur sepeda sementara (pop up bike line), pesepeda yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau sanksi kurungan 15 hari. Peraturan ini hanya berlaku di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat dibuka kembali, akhirnya Pemprov DKI Jakarta s meniadakan 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah kota Jakarta pada Minggu (13/9/2020) besok.

Langkah itu diambil untuk menghadapi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total seperti awal pandemi yang mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) pekan depan. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan 10 KKP untuk menindaklanjuti rem darurat yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan.

Gubernur akan mengembalikan situasi PSBB total karena wabah Covid-19 cenderung tinggi di Ibu Kota.

“Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan KKP mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan,” kata Syafrin berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (12/9/2020).

“Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing,” tambahnya.

Baca: 32 Kawasan Khusus Pesepeda di 5 Wilayah Ditiadakan, Warga Jakarta Bisa Berolahraga di RTH

Syafrin kembali menegaskan, hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan.

Berita Rekomendasi

Tetap berada di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini demi menghindari penularan.

“Hindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan, lalu tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M bila keluar rumah, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelas Syafrin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) mulai Minggu (30/8/2020) pagi.

Namun jumlahnya dikurangi, tidak lagi di 32 ruas jalan tapi hanya di 10 ruas jalan saja.

PENUTUPAN JALUR SEPEDA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan 32 jalur khusus sepeda dan meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di ibukota mulai Minggu (16/8/2020). Hal ini dilakukan karena karena adanya pelanggaran protokol kesehatan.Para pesepeda dihimbau untuk memanfaatkan 62 kilometer jalur sepeda yang telah disediakan termasuk jalur sementara sudirman-Thamrin dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta yang makin meningkat. (Warta Kota/Nur Ichsan)
PENUTUPAN JALUR SEPEDA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan 32 jalur khusus sepeda dan meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di ibukota mulai Minggu (16/8/2020). Hal ini dilakukan karena karena adanya pelanggaran protokol kesehatan.Para pesepeda dihimbau untuk memanfaatkan 62 kilometer jalur sepeda yang telah disediakan termasuk jalur sementara sudirman-Thamrin dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta yang makin meningkat. (Warta Kota/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Seperti dikutip akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, KKP kembali diadakan di lima wilayah kota administrasi di Jakarta.

Melalui media sosialnya, dinas meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

Di antaranya wajib memakai masker, menjaga jarak serta tidak berkerumun dan membawa cairan pencuci tangan (hand sanitizer).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas