PSBB Lagi, Jendela Ujung KRL Jabodetabek Dibuka untuk Sirlukasi Udara
"Dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk. Pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir"ujar Anne Purba
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan protokol kesehatan ketat bagi seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta, saat PSBB di DKI berlaku mulai Senin 14 September mendatang.
Satu di antaranya adalah mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, maka jendela KRL di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka.
"Dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk. Pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir," ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba diketerangannya, Sabtu (12/9/2020).
Lebih lanjut Anne menjelaskan, KRL akan beroperasi pada pukul 04:00 – 21:00 WIB.
Jam operasi ini nantinya akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB.
Sementara, dari segi pengguna yang diizinkan berada di dalam tiap kereta, jumlahnya juga masih dibatasi.
Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50%, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.
" Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45% dari kapasitas kereta. Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun. Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru," jelas dia.
PT KCI meyakini penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik sejalan fasilitas layanan yang semakin tersedia dan masyarakat yang terbiasa mengikuti protokol kesehatan.
Seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80, kini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL.
Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri.
*Pengguna Wajib Pakai Masker*
Penggunaan masker juga sudah menjadi kewajiban sejak April lalu.
Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.