Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total

Aturan PSBB pengetatan jilid dua dari larangan untuk makan di restoran dan kafe hingga ditutupnya tempat ibadah di zona merah Covid-19.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono
zoom-in Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan ketat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

Mulai dari larangan untuk makan di restoran dan kafe hingga ditutupnya tempat ibadah di zona merah Covid-19.

Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Baca: Soal PSBB DKI Jakarta, Ini Pandangan Ahli Epidemiologi, Sebut Sudah Tepat & Banyak Reaksi Berlebihan

Anies mengakui, kondisi perkembangan wabah Covid-19 berjalan dinamis, namun kali ini benar-benar dibutuhkan kekompakan lantaran adanya peningkatan kasus.

Seperti pada akhir Agustus yang sempat menurun dan kembali naik signifikan pada 12 hari pertama September, yakni 3.864 atau 49 persen.

Maka dari itu, Anies menerapkan aturan yang tercantum pada Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan 13 September 2020.

Baca: Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI Jakarta Dua Pekan Ke Depan

Aturan PSBB pengetatan itu berlaku mulai Senin, 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan.

BERITA REKOMENDASI

Anies menjelaskan, segala bentuk usaha kuliner hanya boleh melayani delivery dan take-away dan dilarang dine-in.

"Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi, hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," ujar Anies.

Sementara itu, rumah ibadah seperti masjid hingga gereja hanya boleh menampung kapasitas 50 persen.

Serta hanya rumah ibadah di tengah lingkungan pemukiman warga yang diizinkan untuk buka.

"Tempat ibadah di lingkungan ibadah yang digunakan pemukiman oleh warga dapat beroperasi, dengan kapasitas 50 persen," tegasnya.

Baca: Jusuf Kalla: PSBB DKI Jakarta Suatu Keharusan

Sementara itu, rumah ibadah besar yang biasa dikunjungi orang dari berbagai daerah dilarang untuk buka.

Kemudian, rumah ibadah di lingkungan zona merah juga harus tutup total.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas