Daftar Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama PSBB Ketat Jakarta
Pada PSBB ketat ini akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat 14 September 2020.
Berbeda dengan sanksi-sanksi yang diterapkan pada masa PSBB awal maupun PSBB transisi sebelumnya, pada PSBB ketat ini akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.
Hal ini berdasar Pergub 79/2020 yang merupakan satu diantara tiga peraturan yang turut melandasi kebijakan PSBB ketat ini.
Sedangkan dua peraturan yang juga melandasi kebijakan PSBB Ketat ini yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Pada PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggandeng Polri, TNI, Satpol PP serta OPD terkait untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan.
Baca: Aturan PSBB DKI Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Publik Mulai Senin, Selama 2 Minggu
Baca: Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah saat PSBB Jakarta, Ini Akibatnya Bila Menolak
Pada PSBB ketat ini, sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA ditutup.
Selain itu sarana olahraga publik juga ditutup, olahraga hanya dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah,
Pun demikian untuk tempat resepsi pernikahan. Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Hanya 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap beroprasi selama masa PSBB DKI Jakarta.
Bagi individu yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.
Pun demikian, sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Besaran denda serta lamanya kerja sosial pun beragam tergantung jumlah pelanggaran yang telah dilanggar.
Berikut daftar sanksi jika melanggar protokol kesehatan berdasar Pergub 79/2020.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x - kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-
- Tidak memakai masker 2x - kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-
- Tidak memakai masker 3x - kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-
- Tidak memakai masker 4x - kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif - penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
- Melanggar protokol kesehatan 1x - penutupan paling lama 3x24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2x - denda administratif Rp 50.000.000,-
- Melanggar protokol kesehatan 3x - denda administratif Rp 100.000.000,-
- Melanggar protokol kesehatan 4x - denda administratif Rp 150.000.000,-
- Terlambat membayar denda >7 hari - pencabutan izin usaha
Baca: Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta: Sekolah Wajib Tutup hingga Mal Bisa Buka dengan Pembatasan
Baca: Kemenhub Masih Perbolehkan Ojek Mengangkut Penumpang di Tengah PSBB DKI Jakarta
Libatkan Pengadilan Untuk Gelar Sidang di Tempat
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra mengatakan bila perlu pihaknya akan melibatkan pengadilan untuk menggelar sidang di tempat bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang akan mulai berlaku besok Senin (14/9/2020).
Asri mengatakan hal tersebut dilakukan agar penegakan hukum terkait PSBB dapat berjalan efektif.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).