KRL Tetap Beroperasi saat PSBB Total di DKI, KCI: Jendela di Setiap Ujung Kereta Akan Dibuka
VP Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, KRL akan beroperasi pada pukul 04.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan akan tetap mengoperasikan Kereta Rel Listrik (KRL), meski ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta pada Senin (14/9/2020).
VP Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, KRL akan beroperasi pada pukul 04.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
"Operasional jam ini pun akan dievaluasi kembali, dengan mempertimbangkan kondisi penumpang KRL di masa PSBB," ucap Anne dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
Baca: Terapkan PSBB Total DKI Jakarta, Jalur Puncak Bogor Bakal Dibatasi
Baca: Soal PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Pemerintah Pusat Mendukung
Sebagai informasi, di masa normal atau sebelum adanya pandemi Covid-19 jam operasional KRL mulai pukul 04.00 sampai 24.00 WIB.
Anne juga menyebutkan, menghadapi PSBB penuh yang kembali berlaku di DKI Jakarta pada 14 September mendatang, KCI tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan di transportasi publik.
"Penerapan protokol kesehatan ini, sudah berlangsung dan terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April 2020 lalu," kata Anne.
Selain itu lanjut Anne, sejumlah upaya tambahan akan dilakukan KCI untuk semakin mengurangi resiko penularan Covid-19.
"Upaya tambahan tersebut seperti, membuka jendela di setiap ujung kereta agar sirkulasi dan ventilasi udara optimal di KRL," ucap Anne.
Kemudian Anne juga mengungkapkan, pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir agar sirkulasi udara berganti optimal.
Diumumkan Minggu Sore
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta akan diumumkan pada Minggu (13/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Dalam keterangan resmi BNPB, pengumuman PSBB di Jakarta akan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Kesehatan Terawan Putranto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.
Pengumuman akan dilakukan dari Graha BNPB Jakarta Pusat pukul 16.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui media sosial Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan BNPB.
Baca: Terapkan PSBB Total DKI Jakarta, Jalur Puncak Bogor Bakal Dibatasi
Baca: Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup saat PSBB Total
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.