PSBB Jakarta Diperketat Mulai Senin, Gubernur Anies Umumkan Aturan Barunya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
PSBB ketat diterapkan pada Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.
Aturan baru PSBB Jakarta ini tertuang dalam Peraturaan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI.
Baca: BREAKING NEWS: DKI Jakarta Terapkan Pengetatan PSBB, Berlaku Mulai Senin Hingga 25 September
Anies menyebut, secara prinsip, PSBB yang besok mulai diterapkan kembali tak jauh berbeda dengan awal masa pandemi.
Baca: Pengetatan PSBB di Jakarta Mulai 14 September, Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai hari ini masih berstatus PSBB," ucapnya, Minggu (13/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, tujuan penerapan PSBB kembali ialah untuk mengendalikan penularan Covid-19 di awal September ini.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujarnya.
Dengan penerapan ini, ada sejumlah pembatasan kegiatan sosial ekonomi yang bakal diterapkan.
"Pesan paling penting PSBB tetap berada di rumah kecuali mendesak dan esensial," kata dia.
5 Pembatasan
Gubernur Anies mengatakan ada lima faktor pembatasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Faktor pertama, kata Anies, adalah pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain-lain.
Kedua, lanjut Anies, adalah pengendalian mobilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.