Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Jakarta Diperketat Mulai Senin, Gubernur Anies Umumkan Aturan Barunya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Editor: Sanusi
zoom-in PSBB Jakarta Diperketat Mulai Senin, Gubernur Anies Umumkan Aturan Barunya
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

PSBB ketat diterapkan pada Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.

Aturan baru PSBB Jakarta ini tertuang dalam Peraturaan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI.

Baca: BREAKING NEWS: DKI Jakarta Terapkan Pengetatan PSBB, Berlaku Mulai Senin Hingga 25 September

Anies menyebut, secara prinsip, PSBB yang besok mulai diterapkan kembali tak jauh berbeda dengan awal masa pandemi.

Baca: Pengetatan PSBB di Jakarta Mulai 14 September, Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai hari ini masih berstatus PSBB," ucapnya, Minggu (13/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, tujuan penerapan PSBB kembali ialah untuk mengendalikan penularan Covid-19 di awal September ini.

Berita Rekomendasi

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujarnya.

Dengan penerapan ini, ada sejumlah pembatasan kegiatan sosial ekonomi yang bakal diterapkan.

"Pesan paling penting PSBB tetap berada di rumah kecuali mendesak dan esensial," kata dia.

5 Pembatasan

Gubernur Anies mengatakan ada lima faktor pembatasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Faktor pertama, kata Anies, adalah pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain-lain.

Kedua, lanjut Anies, adalah pengendalian mobilitas.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas