PSBB Jakarta Diterapkan Besok, Anies Jelaskan Kapasitas Maksimal untuk Kendaraan Umum dan Pribadi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Ia mengatakan, kegiatan warga di DKI Jakarta akan dikurangi selama penerapan PSBB.
Selain itu, jumlah penumpang di kendaraan umum juga akan dibatasi.
"Mobilitas penduduk akan dikurangi, kapasitas maksimal dari kendaraan umum adalah 50 persen," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada."
"Lalu transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang, diatur dalam pembatasan jumlah penumpang," jelasnya.
Baca: Tetapkan Pengetatan PSBB Senin Besok, Anies Umumkan 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi
Baca: Anies Terapkan PSBB Total di Jakarta Mulai Senin, Ganjil Genap Untuk Sementara Ditiadakan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengatur penggunaan kendaraan pribadi selama PSBB.
Adapun untuk pengendalian kendaraan pribadi, seperti berikut:
1. Hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili.
2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies
Baca: Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan
Anies Baswedan menyebut, fokus utama pihaknya selama penerapan PSBB yakni tempat perkantoran.
"Kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang bermunculan adalah dari perkantoran," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.